Kemiri Barat Batang Masuk Penilaian Desa Anti Korupsi

Desa Kemiri Barat Batang
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan sambutan di Aula Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah Kabupaten Batang, Senin (18/9/2023). (foto: batangkab.go.id)

JoSS, BATANG – Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, mengungkapkan Desa Kemiri Barat (KEMBAR) Kecamatan Subah Kabupaten Batang masuk dalam penilaian desa antikorupsi di Jawa Tengah. Kemiri Barat menjadi salah satu dari 15 desa yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Desa KEMBAR salah satu yang masuk dalam penilaian desa antikorupsi dari 15 desa yang ditunjuk KPK di Kabupaten Batang,” kata Lani Dwi Rejeki ditemui usai sambutan di Aula Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah Kabupaten Batang, Senin (18/9/2023).

Dikutip dari batangkab.go.id, Lani menuturkan Program desa antikorupsi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan Inspektorat dan instansi terkait.

Dia menambahkan sebelum adanya penilaian ini memang Desa KEMBAR sudah menerapkan nilai-nilai antikorupsi betul dijalankan mulai dari perangkat desa hingga kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dinkes Batang Luncurkan ‘KONLAPORBAE’ Layanan Konsultasi dan Pengaduan Daring

“Dengan adanya budaya antikorupsi yang tercipta di Desa KEMBAR bisa menular ke desa-desa lainnya di Kabupaten Batang,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, inovasi-inovasi yang diberikan Desa KEMBAR sangat luar biasa seperti ada event Kembar Art Festival yang mengangkat budaya desa.

“Mudah-mudahan parameter yang dipersiapkan desa semuanya masuk sesuai indikator penilaian yang akan diverifikasi oleh tim penilai dari inspektorat provinsi jawa tengah,” tutur Lani.

Sementara itu Perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Sri Rahayu mengatakan, “Dorongan yang selama ini dilakukan Pj. Bupati Batang untuk komitmen mendukung desa antikorupsi hadir di Kabupaten Batang,” katanya.

Pelaksanaan penilaian desa anti korupsi ini akan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Inspektorat Jawa Tengah, Dispermasdukcapil Jawa Tengah, Dinas Kominfo Jawa Tengah, serta Inspektorat, Dispermades, dan Diskominfo Kabupaten Batang.

“Hasil desa antikorupsi kami dari tim penilai sudah selesai menilai Desa KEMBAR sepakat memberikan nilai sebesar 96 dengan kriteria istimewa,” tambahnya

Nilai ini keluar karena kerja keras seluruh Desa KEMBAR yang dinyatakan menjadi desa antikorupsi. Kedepan diharapkan bisa dipertahankan lebih baik lagi.

“Penilaian desa anti korupsi ini dilakukan dengan secara objektif dan independen, setiap personil dan tim penilai hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas dalam proses penilaian akhir desa anti korupsi,” pungkasnya.(lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*