BNNP DIY Ungkap 3 Jaringan Narkoba Terpisah, Termasuk yang Dikendalikan dari Lapas Jateng

Narkoba Lapas Jateng
Jaringan Yogyakarta dan Lapas Jateng ini melibatkan barang bukti seberat 75 gram dan kami telah mengamankan 7 tersangka," ujarnya pada Kamis (7/9/2023). (Dokumentasi Dok. BNNP DIY)

JoSS, JOGJA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY telah berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba yang beroperasi secara terpisah, termasuk satu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah (Jateng).

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, menjelaskan bahwa dari bulan Juni hingga Agustus 2023, pihaknya telah menangani 5 kasus peredaran narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam ungkapannya, Brigjen Pol Andi Fairan menyatakan bahwa dalam operasi ini, BNNP DIY berhasil memutus tiga jaringan pengedar narkoba, salah satunya berasal dari Lapas di Jawa Tengah. “Pengungkapan jaringan Yogyakarta dan Lapas Jateng ini melibatkan barang bukti seberat 75 gram dan kami telah mengamankan 7 tersangka,” ujarnya pada Kamis (7/9/2023).

Dia menuturkan proses penangkapan terhadap jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali dimulai dengan penangkapan dua tersangka awal, yang diidentifikasi dengan inisial I dan D. Selanjutnya, pengungkapan jaringan Yogyakarta dan Lapas di Jawa Tengah bermula ketika BNNP berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan inisial P, T, dan J.

Baca Juga: Singapura Kembali Eksekusi Mati Terpidana Narkoba di Tengah Kontroversi Internasional

Dari ketiga tersangka ini, lanjutnya ditemukan sejumlah 10 gram sabu-sabu. Informasi yang diperoleh dari para tersangka mengindikasikan bahwa mereka mendapatkan pasokan dari pengendali di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

“Kami berhasil mengungkap tiga jaringan, yaitu jaringan Yogyakarta, jaringan Prambanan, Klaten, dan Boyolali yang dikendalikan dari Lapas di Jawa Tengah, serta jaringan Yogyakarta-Pekanbaru,” kata Brigjen Pol Andi Fairan. Dia menegaskan bahwa ketiga jaringan ini beroperasi secara independen tanpa keterkaitan satu sama lain.

Oleh karena itu, ketiga jaringan ini akan dihadapkan pada berbagai pasal yang berlaku. Jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali akan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara jaringan Yogyakarta dan Lapas di Jawa Tengah, khususnya tersangka T, akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka T, yang ditangkap bersama 5 gram sabu-sabu, akan menghadapi Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Andi Fairan berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terutama dalam penggunaan ponsel seluler untuk mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Yogyakarta. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap otak dari pengedar narkoba yang berasal dari Lapas Jawa Tengah, namun detailnya belum dapat diungkapkan saat ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*