Singapura Kembali Eksekusi Mati Terpidana Narkoba di Tengah Kontroversi Internasional

Narkoba Eksekusi Mati
Ilustrasi (africa images)

JoSS, SINGAPURA – Singapura telah menjalankan eksekusi mati terhadap seorang pria berusia 39 tahun yang terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba jenis heroin.

Menurut Biro Narkotika Pusat (CNB), terpidana yang bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff telah digantung hingga meninggal dunia pada hari Kamis (3/8/2023).

Ini merupakan eksekusi mati ketiga yang dilakukan dalam sepekan oleh pemerintah Singapura dalam upaya menangani perdagangan narkoba yang meresahkan.

Vonis hukuman mati terhadap Mohamed Shalleh telah dijatuhkan pada tahun 2019 atas kepemilikan 55 gram heroin “untuk tujuan perdagangan”, berdasarkan dokumen pengadilan. Penangkapannya terjadi pada tahun 2016, ketika ia masih bekerja sebagai petugas jasa pesan antar, mengirimkan rokok selundupan kepada seorang teman, seperti dilansir oleh The Guardian.

Dalam persidangan, Mohamed Shalleh mengakui perannya dalam menyelundupkan rokok, namun dia membantah terlibat dalam perdagangan narkoba.

Eksekusi Shalleh terjadi kurang dari seminggu setelah eksekusi mati terhadap Saridewi Binte Djamani pada 28 Juli, yang menjadi perempuan pertama yang dihukum gantung dalam dua dekade terakhir atas tuduhan perdagangan narkoba.

Baca Juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Hadapi Ancaman Hukuman 561 Tahundalam Serangkaian Dakwaan

Sebelumnya, pada 26 Juli, Mohd Aziz bin Hussain juga dieksekusi mati karena dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan 50 gram heroin.

Mohamed Shalleh adalah salah satu dari 16 tahanan yang telah dieksekusi mati sejak pemerintah Singapura menghidupkan kembali hukuman mati pada Maret 2022 setelah masa moratorium akibat pandemi Covid-19.

Penggunaan hukuman mati oleh Singapura telah menuai kritik dan kecaman dari berbagai organisasi internasional dan lembaga pemantau hak asasi manusia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meskipun tekanan tersebut meningkat, pemerintah Singapura tetap teguh dalam pandangannya bahwa hukuman mati adalah langkah efektif dalam meredam perdagangan narkoba.

Singapura dikenal memiliki peraturan anti-narkoba yang sangat keras, di mana seseorang bisa dihukum mati jika terbukti terlibat dalam perdagangan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin.

Kontroversi terkait hukuman mati ini terus bergulir di tingkat internasional, sementara Singapura tetap mempertahankan pendekatannya dalam mengatasi perdagangan narkoba. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*