Peminat Global Terhadap Produk Halal Indonesia Meningkat, Jepang Juga Tertarik

Produk Halal Indonesia Global
Ilustrasi Label Produk Halal di Jepang (Foto: Have Halal Will Travel)

JoSS, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa produk – produk berlabel halal buatan Indonesia semakin diminati secara global. Wapres Indonesia menegaskan bahwa negara-negara di luar Indonesia, termasuk Jepang, juga berminat terhadap produk halal dari Indonesia.

Ini menjadi perhatian khusus mengingat Jepang bukan negara dengan populasi Muslim yang besar, namun memiliki minat dalam pengembangan wisata ramah Muslim.

Hal ini memberikan tantangan dalam mencari makanan dan produk dengan sertifikasi halal, dan ini menjadi alasan mengapa Jepang memerlukan produk berlabel halal dari Indonesia.

“Saya melihat di luar negeri, di antara diaspora kita, di berbagai tempat, bahkan di Jepang, bahwa ada minat terhadap produk berlabel halal dari Indonesia,” ucapnya melalui kanal YouTube Sekretariat Wapres pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Sertifikasi Halal 209.000 Produk di Jateng Targetkan Selesai Tahun Ini

Wapres yang juga merupakan Wapres ke-13 Indonesia ini juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah mengembangkan Global Halal Hub yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem halal serta meningkatkan pemasaran produk halal, terutama produk UMKM, ke pasar global. Selain itu, Global Halal Hub juga diarahkan untuk mendukung visi Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024.

“Inilah alasan mengapa kita mendirikan Global Halal Hub sebelumnya, untuk memberikan kurasi, bimbingan, bantuan, dan memasarkan produk halal ke seluruh dunia, terutama di kalangan diaspora. Saat ini lembaga ini berada di bawah supervisi Bank Indonesia,” tambahnya.

Wapres Ma’ruf Amin juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi halal, bukan hanya sebagai pemberian “label halal”, tetapi sebagai jaminan bahwa produk tersebut memang halal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dia juga menyoroti tanggung jawab besar dari pihak yang memberikan sertifikasi halal, baik dalam dunia ini maupun akhirat.

Saat ini, otoritas pemberian sertifikasi halal di Indonesia dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Sertifikasi halal seharusnya dianggap sebagai jaminan, jaminan dari pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan jaminan bahwa produk ini adalah halal. Tanggung jawabnya besar dan tidak bisa dianggap sepele, karena memberikan jaminan ini adalah tanggung jawab yang berlaku di dunia dan akhirat,” tutup Ma’ruf Amin. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*