JoSS, SEMARANG – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang baru-baru ini memutuskan untuk mengokohkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan yang menjatuhkan vonis kepada Mohammad Khanif, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya.
Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk. Mohammad Khanif dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda sebesar Rp1 miliar.
“Dan, menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut,” terang Muhammad Dede Idham SH, dikutip dari Batiktv, Senin (21/8/2023).
Keputusan tersebut tercermin dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG yang dihasilkan oleh sidang PT Semarang pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Banding yang terdiri atas H Mulyani SH MH sebagai ketua, Santun Simamora SH MH, dan Marchellius Muhartono SH sebagai hakim anggota.
Muhammad Dede Idham SH, Humas PN Pekalongan, mengklarifikasi bahwa berdasarkan salinan amar putusan dari PT Semarang, permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa dan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan diterima.
Putusan PN Pekalongan No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 7 Juli 2023 yang menjadi subjek banding juga dikuatkan oleh Majelis Hakim Banding PT Semarang.
Baca Juga: Optimalkan Legalisasi Izin Berusaha di Pekalongan Melalui Kolaborasi Dekranasda dan OPD
Selain mengonfirmasi putusan sebelumnya, Majelis Hakim Banding juga menegaskan masa tahanan Mohammad Khanif akan dihitung sebagai pengurangan dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagai informasi, Mohammad Khanif, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya, sebelumnya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada tanggal 7 Juli 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Dr Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Khanif terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan merek Gajah Duduk sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane SH, saat itu mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sementara JPU Kejari Pekalongan, Maziyah SH, menyatakan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Dalam konteks ini, Dadang Risdianto SH MH dari kantor hukum DE LAW FIRM, yang merupakan Kuasa Hukum dari PT. Gajah Duduk, menyambut positif putusan banding tersebut.
Menurutnya, putusan ini sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan PN Pekalongan dan menghormati prinsip keadilan. Dadang Risdianto juga mengingatkan semua pihak terkait produksi, distribusi, dan perdagangan sarung merek Gajah Duduk untuk berhenti jika tidak diproduksi oleh PT. Gajah Duduk, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Perkara ini menunjukkan bagaimana tindakan pemalsuan merek dapat memiliki dampak hukum yang serius, menekankan pentingnya melindungi hak eksklusif pemilik merek dari praktik-praktik yang merugikan. (lna)

Leave a Reply