
JoSS, PEKALONGAN – Upaya untuk meningkatkan legalitas usaha di Kota Pekalongan terus digalakkan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Melalui serangkaian sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko, pihak DPMPTSP bersama dengan Organisasi Penggerak (Dekranasda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkolaborasi untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha di berbagai sektor.
Acara sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak Selasa (22/8/2023) hingga Kamis (24/8/2023), di hotel Howard Johnson Pekalongan.
Sasaran utama dari kegiatan ini adalah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perdagangan, perindustrian, kesehatan, pariwisata, pekerjaan umum, penataan ruang, serta perikanan.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menjelaskan bahwa kolaborasi ini mewujudkan sinergi antara pemerintah kota, Dekranasda, dan pelaku usaha.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengikuti proses perizinan dengan benar. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan investasi di Pekalongan.
Beno Heritriono juga menyampaikan pentingnya pelaporan kegiatan usaha oleh pemilik NIB. “Dari laporan ini akan diketahui capaian nilai investasi di kota Pekalongan. Harapannya, investasi di kota ini semakin meningkat, baik dari investor lokal maupun luar kota, karena lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, seperti dikutip dari pekalongankota.go.id.
Inggit Soraya, Ketua Dekranasda Kota Pekalongan, menyambut baik kolaborasi ini. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama Dekranasda berkolaborasi dengan DPMPTSP dalam hal perizinan usaha.
Inggit menjelaskan bahwa di tahun 2023, Dekranasda mendukung 148 UMKM, terutama di sektor batik, craft, dan kain tie dye. Kolaborasi ini diharapkan akan membantu UMKM untuk lebih mudah mengurus NIB dan proses perizinan lainnya.
“Selama ini kami bersinergi hanya dengan Dindagkop-UKM, Dinperinaker serta Dinparbudpora. Alhamdulillah hari ini bersinergi dengan DPMPTSP mengenai perizinan usaha,” tuturnya.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, Dekranasda, dan OPD, diharapkan legalisasi izin berusaha di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif dan membawa dampak positif bagi pengembangan usaha dan investasi di wilayah tersebut. (lna)

Leave a Reply