
JoSS, SEMARANG – Polisi Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah (Jateng) , Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang ternyata melibatkan dua pelaku dengan hubungan keluarga, yakni ayah dan anak.
Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Keterangan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (3/8/2023).
Satake menginformasikan bahwa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
“Dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus ini, termasuk identifikasi korban dan dampak kerugian yang timbul. Kami akan melanjutkan dengan menggelar perkara,” ujar Kombes Pol Satake.
Meskipun demikian, saat ditanya apakah para pelaku sadar atau memiliki niat jahat dalam meretas nomor ponsel Kapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng tetap enggan memberikan informasi lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa penyidik masih terus menggali fakta terkait kasus ini.
“Apakah mereka sadar atau tidak, masih dalam proses penyelidikan. Saya yakin bahwa mereka mungkin tidak menyadari atau belum mengetahui,” tambahnya, seperti dikutip dari solopos.com.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng juga menjelaskan bahwa nomor ponsel Kapolda Jateng yang diretas oleh kedua pelaku merupakan nomor yang selama ini digunakan untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Namun, saat ini, ponsel tersebut telah dinonaktifkan.
“Meskipun demikian, hal ini tidak mengganggu layanan. Masyarakat tetap dapat menghubungi nomor darurat 110,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat Polda Jateng berhasil menangkap dua pelaku peretasan nomor ponsel milik Kapolda Jateng. Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan file aplikasi APK untuk meretas ponsel tersebut.
“Modusnya melibatkan APK. Selain Kapolda Jateng, ada juga korban lain dari masyarakat umum,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio. (lna)

Leave a Reply