Polda Jateng dan Polres Pemalang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Hingga 447 Orang

Perdaganagan Orang
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Ungkap Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), Jumlah Korban Capai 447 Orang

JoSS, PEMALANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng. Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang. Rabu, (7/6/2023)

Kapolda menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” tutur Kapolda, dikutip dari polri.go.id.

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga: 26 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas YPPO mulai dari tingkat markas besar (mabes) Polri hingga kepolisian di daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa, mengatakan pembentukan Satgas TPPO tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.

“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim,” kata Sandi.

Sandi menjelaskan, perintah pembentukan Satgas TPPO itu disampaikan dalam konferensi video dengan jajaran PJU Mabes Polri dan Polda jajaran yang digelar kemarin, Senin (5/6/2023). Untuk tugasnya, kata Sandi, melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.

“Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda,” ujarnya.

Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO. Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*