Pakar Geologi Soroti Tambang Emas Ilegal di Banyumas Beroperasi Hampir 10 Tahun

Lokasi Tambang Emas Ilegal Banyumas
Lokasi tambang emas ilegal di kawasan pertambangan Desa Pancuredang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. (Dokumentasi BPBD Kabupaten Banyumas)

JoSS, BANYUMAS – Pakar pertambangan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Siswandi turut buka suara terkait kondisi tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama hampir 10 tahun di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Ia mengkritik ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini, terutama mengingat aktivitas tambang tersebut belum memiliki izin resmi.

Dikutip dari solopos.com, Tambang emas di Desa Pancurendang telah menjadi sorotan setelah insiden terjebaknya delapan penambang dalam sumur galian tambang pada Selasa (25/7/2023). Tim SAR gabungan telah berupaya keras untuk menyelamatkan mereka, namun hingga Selasa (1/8/2023), upaya evakuasi belum berhasil.

Siswandi mengungkapkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah serupa. Menurutnya, ada baiknya pertambangan ini sementara ditutup. Namun, insiden ini seharusnya memotivasi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang tepat terkait pertambangan berstatus milik rakyat yang belum memiliki izin resmi.

Baca Juga: Hari Ke-3 Upaya Evakuasi 8 Penambang Emas Terjebak di Sumur Tambang Masih Nihil

“Solusi yang jelas adalah menjadikannya legal. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan dinas terkait [ESDM] harus memberikan pembinaan, bimbingan, dan perlindungan. Hal ini dapat mencegah permasalahan di masa depan,” tegas Siswandi.

Siswandi, yang juga merupakan Dosen Jurusan Teknik Geologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, mempertanyakan mengapa izin penambangan emas di Banyumas belum diselesaikan. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang di Ajibarang, Banyumas, telah dimulai sejak 2014. Warga setempat bahkan sudah mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) pada 2021 melalui Koperasi Sela Kencana ke Dinas ESDM Jateng.

“Regulasi harus berjalan dan masalah seperti ini tidak boleh terulang. Kejadian ini seharusnya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi dengan baik dan memberikan kejelasan terkait izin tambang,” jelasnya.

Sebelumnya, Operasi SAR untuk evakuasi delapan penambang yang terjebak di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang resmi ditutup pada Selasa (1/8/2023). Meskipun telah berlangsung selama beberapa pekan, upaya penyelamatan sayangnya tidak membuahkan hasil. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*