JoSS, BANYUMAS– Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP/Basarnas) Cilacap, Adah Sudarsa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, upaya evakuasi terhadap 8 penambang emas yang terjebak di dalam sumur tambang di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum membuahkan hasil.
“Dari hari Kamis (27/7) hingga hari ini (28/7) pukul 17.00 WIB, upaya evakuasi belum membuahkan hasil. Rencananya, evakuasi akan dilanjutkan pada Sabtu (29/7),” ungkapnya di Banyumas pada Jumat (28/7/2023) petang.
Dikutip dari Antara, operasi search and rescue (SAR) telah dilaksanakan sesuai rencana pada hari Jumat (28/7). Tim SAR gabungan membagi sektor kerja menjadi 6 worksite di sekitar sumur tambang.
Di antaranya, Worksite A-1 berlokasi di Sumur Bogor, Worksite A-2 di Sumur Dondong, Worksite A-3 di penyedotan Sumur I, Worksite A-4 di penyedotan Sumur II, Worksite A-5 di bendungan sungai, dan satu worksite tambahan karena adanya sumur galian lain yang memungkinkan berpengaruh pada kebocoran yang mengarah ke galian Sumur Bogor.
“Namun terdapat sumur galian lainnya yang memungkinkan berpengaruh terhadap kebocoran yang mengarah ke galian Sumur Bogor, sehingga worksite bertambah menjadi 6 titik,” katanya.
Baca Juga: Ganjar Perintahkan Gerak Cepat Evakuasi Penggali Emas Banyumas
Selain itu, kata dia, pantauan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait pengukuran muka air tanah galian yang berada di Sumur Bogor berada di kedalaman 11,72 meter.
“Adapun kendala yang terdapat di lapangan, yaitu debit air masih tinggi, lubang galian tambang yang sempit, air yang bercampur dengan material, dan ukuran pipa yang kurang memenuhi kapasitas lubang,” kata Adah.
Sebelumnya, Bupati Banyumas, Achmad Husein, telah mengadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Basarnas, pada hari Kamis (27/7) terkait upaya evakuasi penambang yang terjebak di lubang tambang emas ilegal tersebut.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Basarnas bertanggung jawab atas pelaksanaan evakuasi, dan pemerintah daerah akan memberikan dukungan apa pun yang dibutuhkan, termasuk genset dan pompa air berkapasitas besar.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus tambang emas ilegal yang terungkap setelah adanya 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tambang tersebut.
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, empat tersangka ditetapkan, termasuk pemilik lahan, SN (76), serta tiga pengelola atau pendana lainnya, yaitu KS (43), WI (43), dan DR (40). Namun, tersangka DR masih dalam pencarian karena melarikan diri. Tersangka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa (25/7) pukul 22.00 WIB, ketika tiba-tiba datang air yang menggenangi area tambang, menyebabkan 8 penambang terjebak di dalam sumur tambang.
Proses evakuasi yang dilakukan oleh potensi search and rescue (SAR) dari BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, dan Tim SAR Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap sedang berlangsung di lokasi tambang yang terletak di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Pihak berwenang juga terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. (lna)

Leave a Reply