JoSS, BATANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang telah menggelar acara Sosialisasi dan Peluncuran Kampung Moderasi Beragama (KMB) yang merupakan program dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI sebagai implementasi dari tujuh program prioritas Menteri Agama RI.
Kepala Kantor Kemenag Batang, Akhmad Farkhan, menyampaikan bahwa Desa Kuripan telah dipilih sebagai kampung percontohan untuk menerapkan prinsip moderasi beragama, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan.
“Sebagai garda terdepan Kemenag, Penyuluh Agama memiliki tugas untuk mendukung dan mewujudkan program penguatan moderasi beragama. Oleh karena itu, penunjukan Desa Kuripan sebagai kampung percontohan sangat strategis sebagai model yang dapat diadopsi oleh desa-desa lain,” jelasnya saat ditemui di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: PT. Nestle Indonesia Berikan Program Magang Bagi Warga Batang
Semangat moderasi beragama telah menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia, meskipun istilah tersebut baru dikenal belakangan ini. Namun, nilai-nilai tersebut telah dijalankan secara nyata sejak zaman nenek moyang.
“Tidak salah jika Desa Kuripan dipilih sebagai Kampung Moderasi Beragama. Karena keragaman antaragama dan antarkelompok agama telah terjalin dengan baik sejak lama,” tambahnya, dikutip dari batangkab.go.id.
Kasi Bimas Islam Kemenag Batang, Sodikin, menambahkan bahwa selain Desa Kuripan, Kemenag juga telah menunjuk Desa Bandar, Kecamatan Bandar, sebagai kampung percontohan berikutnya untuk Kampung Moderasi Beragama.
“Dengan sosialisasi dan peluncuran KMB ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan bermasyarakat semakin meningkat. Sehingga kerukunan, toleransi, dan kenyamanan dalam menjalankan agama dapat semakin ditingkatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Barata, menegaskan perlunya adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa terkait pembentukan Moderasi Beragama.
“Dengan demikian, KMB bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenag, tetapi juga menjadi tugas lintas sektor demi kepentingan bangsa yang lebih baik,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply