Rokok Elektronik Ditetapkan sebagai Zat Adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan Baru

Ilustrasi Zat Adiktif Rokok Elektronik
Ilustrasi (Christopher Ames)

JoSS, JAKARTA – Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan pada Selasa (11/7) menetapkan rokok elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama vape sebagai salah satu zat adiktif. Hal ini berdasarkan draf terbaru Undang-undang Kesehatan yang mengklasifikasikan rokok elektronik sebagai produk tembakau padat dan cair.

Pasal 149 ayat (2) Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zat adiktif termasuk dalam kategori produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian baik bagi pengguna maupun masyarakat. Produk tembakau ini mencakup rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dalam penjelasannya, rokok elektronik dikategorikan sebagai produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik dalam bentuk rokok maupun bentuk lainnya. Penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa tembakau padat dan cair dapat digunakan dalam rokok elektronik dan shisha.

Definisi “rokok elektronik” yang diberikan dalam penjelasan tersebut menjelaskan bahwa rokok elektronik merupakan hasil pengolahan daun tembakau yang berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang dibuat melalui ekstraksi atau metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen.

Baca Juga: Meski Ditolak, DPR Sahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi UU

Rokok elektronik ini tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam proses pembuatannya. Rokok elektronik dikemas dalam kemasan penjualan eceran dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Aturan baru yang tercantum dalam Undang-undang Kesehatan juga mewajibkan produsen dan importir produk tembakau atau rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan. Pasal 150 ayat (2) menyebutkan bahwa peringatan kesehatan tersebut harus berupa tulisan yang disertai dengan gambar.

Selain itu, Undang-undang Kesehatan terbaru juga mengatur tentang kawasan bebas rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditentukan. Namun, tempat kerja dan tempat umum masih diperbolehkan untuk merokok jika pengelola tempat tersebut menyediakan area khusus untuk merokok.

Terkait pengamanan zat adiktif, terutama dalam rokok elektronik, Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengatur penggunaan rokok elektronik dan menjaga keamanan terhadap zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

Dengan demikian, langkah pengaturan dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya rokok elektronik telah diambil melalui pengakuan resmi vape sebagai zat adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat dan mengurangi risiko penggunaan rokok elektronik. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*