
JoSS, JAKARTA – RUU Kesehatan Omnibus Law telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Pada hari Selasa (11/7/2023), meskipun mendapat penolakan keras dari ribuan dokter dan tim medis.
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin pengesahan tersebut mengakui bahwa UU Kesehatan Omnibus Law tidak dapat mewakili aspirasi semua pihak.
Dalam menghadapi keberatan terhadap UU Kesehatan tersebut, Puan mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Puan, tugas DPR sudah selesai setelah UU tersebut disahkan. Tanggung jawab saat ini berada di tangan eksekutif, sehingga masyarakat yang tidak puas dapat menggugat pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Demo Nakes Tolak RUU Kesehatan yang Diklaim Mendegradasi Profesi Perawat
Puan menyatakan bahwa setelah disahkan menjadi UU, Peraturan Pemerintah (PP) akan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut.
Namun, jika masih ada ketidakpuasan, pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, Puan meminta partai politik lain untuk memberikan pandangan mereka terkait pengesahan UU Kesehatan.
Setelah meminta persetujuan, enam fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyatakan setuju dengan pengesahan RUU Kesehatan. Di sisi lain, satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.
Sementara itu, tenaga kesehatan dan medis dari lima organisasi profesi mengancam untuk melakukan mogok nasional setelah pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, menyampaikan bahwa rapat kerja nasional telah diselenggarakan pada Juni 2023 dan opsi mogok kerja nasional telah disepakati.
Mogok nasional akan dilakukan secara kolektif bersama empat organisasi profesi lainnya, yaitu IDI, IBI, IAI, dan PDGI.
Namun, mogok nasional tidak akan berlaku di tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat.
Selain mogok kerja, opsi lain yang dipertimbangkan adalah melakukan judicial review.
Tenaga medis dan kesehatan mengaku kecewa karena substansi RUU Kesehatan tidak memiliki urgensi dan UU Kesehatan yang ada saat ini sudah cukup lengkap.
DPR dan pemerintah menggelar rapat paripurna pada hari Selasa (11/7/2023). Lima organisasi profesi nakes menggelar aksi penolakan terhadap RUU Kesehatan di depan Gedung DPR/MPR.
Organisasi profesi tersebut mempertanyakan urgensi pengesahan RUU tersebut dan menekankan bahwa proses penyusunannya tidak melibatkan mereka serta tidak melampirkan naskah akademik. (lna)

Leave a Reply