Mulai Tahun Depan, Wisatawan Asing ke Bali Dikenai Biaya Masuk Rp150 Ribu, Untuk Pengembangan Pariwisata

Biaya Masuk Bali
Ilustrasi Turis Bali (shotprime)

JoSS, Bali – Mulai tahun depan, turis asing yang mengunjungi Bali akan dikenakan biaya masuk. Rencana pungutan tersebut diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Besaran biaya yang akan dipungut dari turis asing untuk memasuki Pulau Dewata adalah US$10 atau setara dengan Rp150 ribu per orang. Turis asing akan dapat membayar biaya tersebut melalui metode pembayaran elektronik atau e-payment.

“Kami mematok biaya dalam rupiah agar wisatawan asing tidak perlu mengikuti nilai tukar dolar. Kami menetapkan tarif Rp150 ribu untuk setiap kali kunjungan ke Bali,” kata Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Rabu (12/7), seperti dikutip dari detik.com.

Koster menjelaskan bahwa kebijakan pungutan biaya terhadap turis asing yang masuk ke Bali didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mengenakan pungutan kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Menurut Koster, wisatawan mancanegara akan diminta membayar Rp150 ribu sebelum memasuki pintu kedatangan, seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Anggaran Tak Kunjung Turun, Penyelenggaran ANOC World Beach Games 2023 di Bali Batal!

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bahwa hasil pungutan tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh instansi terkait dengan perencanaan, pengarah, sasaran yang tepat, transparan, dan akuntabel,” ungkap Koster.

Rencana untuk memungut biaya sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang memasuki Bali mulai tahun depan juga telah diterapkan oleh sejumlah negara lain. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebutkan bahwa negara lain yang menerapkan pungutan kepada wisatawan asing menggunakan metode yang berbeda, seperti pajak.

Pemayun menyatakan bahwa besaran pungutan Rp150 ribu adalah tarif yang tidak terlalu mahal dan ideal. “Ada model-model lain. Ada yang berbentuk pajak, seperti di Bangkok sekarang hampir 300 baht, sekitar Rp180 ribu. Singapura juga sudah menerapkan. Kita hampir mirip dengan Thailand. Di beberapa negara Eropa juga ada,” kata Pemayun kepada wartawan.

Pemayun juga mengungkapkan bahwa rencana pungutan biaya sebesar Rp150 ribu untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali masih dalam tahap penggodokan. Meskipun begitu, rencana tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Pasal 8, Ayat 3 dan 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapatkan pendapatan dari sumber lain berupa pungutan wisatawan asing,” jelasnya.

“Jika kita melihat kebijakan di negara lain, ada yang mengenakan biaya per hari sebesar 3 dolar AS. Kita memilih rentang harga Rp150 ribu agar lebih mudah dipahami. Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan kita lebih adaptif dan lebih dapat diterima dengan nilai tukar 10 dolar AS,” tambah Pemayun.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan integrasi pungutan menjadi satu pintu, Pemayun menyatakan bahwa hal tersebut berbeda dengan Visa On Arrival, di mana dana yang diterima akan mengalir ke pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Bali juga siap untuk memberikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terkait pungutan biaya sebesar Rp150 ribu dari turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.

“Pembayaran akan dilakukan melalui e-payment dengan adanya barcode dan lainnya. Wisatawan juga dapat melihat penggunaan dana tersebut. Kami juga akan diaudit oleh lembaga audit eksternal. Jadi, semuanya akan menjadi transparan di era sekarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara, menyatakan setuju dengan pungutan biaya sebesar Rp150 ribu asalkan nantinya disosialisasikan dengan baik kepada wisatawan asing setelah kebijakan tersebut disahkan. Ia menyebutkan bahwa negara lain seperti Thailand dan Bhutan juga menerapkan kebijakan serupa dengan metode yang berbeda.

Negara lain juga percaya bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu tidak akan berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan asing ke Bali. Selain itu, menurut Negara, besaran pungutan tersebut sudah ideal dan tidak terlalu mahal atau murah.

“Menurut saya, hal ini tidak akan berdampak signifikan karena hampir semua negara menerapkan hal yang sama. Bahkan, biaya masuk ke negara lain lebih tinggi daripada di negara kita. Hanya akan menjadi aneh bagi wisatawan jika terlalu banyak pintu masuk. Jadi, terlalu banyak pintu masuk akan menjadi masalah,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*