JoSS, TANGERANG – Operasi penyelundupan narkoba jenis kokain dengan modus baru melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil dibongkar. Kokain dari Spanyol diselundupkan dengan cara cerdik, dilarutkan dan dijadikan kertas sertifikat untuk mengelabui petugas.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa total 493 gram kokain dari Spanyol akan dikirimkan ke Bali dalam dua pengiriman yang berbeda.
Pengiriman pertama dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2023. Petugas yang memeriksa paket kiriman dari Spanyol yang ditujukan ke Jakarta Timur menemukan sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram. Pengujian laboratorium Bea Cukai memastikan bahwa serbuk tersebut adalah narkotika golongan I, jenis kokain.
Atas temuan ini, Bea Cukai Soetta membentuk tim gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini. Dari hasil pengembangan, tim berhasil menelusuri paket barang kiriman hingga akhirnya menemukan penerima akhirnya di Bali dengan inisial INK.
Baca Juga: Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.149 Korban, Tindak Tegas Anggota Polisi Yang Terlibat
Pengiriman kedua kokain juga dilakukan dengan modus dan tujuan yang sama. Petugas yang mencurigai paket dokumen berhasil menemukan 10 lembar sertifikat yang positif mengandung kokain seberat 377 gram setelah melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Penyelundupan ini menggunakan metode yang cerdik, yaitu dengan menyerap kokain ke dalam lembaran kertas sehingga tampak seperti sertifikat. Hal ini berhasil mengelabui petugas di awal, namun operasi controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku, seorang WNI berinisial INK (52). INK berperan sebagai penerima barang di Bali dan bekerja sebagai tour guide.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa INK diperintah oleh seorang WNA asal Rusia berinisial AF, yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berarti ia menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyelundupan ini merupakan bukti bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi upaya penyelundupan narkoba yang semakin cerdik dan terorganisir. Upaya penegakan hukum yang tegas dan kerja sama lintas instansi sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang mematikan. (lna)

Leave a Reply