JoSS, JAKARTA – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.149 korban sejak dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyampaikan bahwa sejak tanggal 10 Juni 2023, Satgas TPPO telah melakukan pengungkapan kasus di seluruh wilayah Indonesia, bekerja sama dengan Bareskrim dan seluruh Polda jajaran.
“Sejak Satgas Bareskrim Polri tersebut dibentuk sampai saat ini sampai dengan tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” kata Wahyu Widada dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Juli 2023.
Salah satu kasus TPPO yang diungkap adalah perdagangan organ ginjal di Kamboja oleh sindikat dalam negeri.
Baca Juga: Pertemuan Tingkat Tinggi Penegak Hukum ASEAN dan Sejumlah Negara Bahas TPPO di Jogja
Tim dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil menetapkan 12 tersangka, termasuk seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M. Aipda M diduga membantu pelaku perdagangan orang untuk menghindari pengejaran polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memproses tegas Aipda M yang terlibat dalam sindikat penjualan ginjal di Kamboja. Ia menekankan bahwa baik sindikat maupun anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan TPPO akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas.
“Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” kata Sigit.
Sejak dibentuknya Satgas TPPO, tercatat sudah ada 699 laporan dan telah dilakukan penangkapan terhadap 829 tersangka. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perdagangan orang, yang semakin meresahkan masyarakat.
Perdagangan orang menjadi masalah serius yang membutuhkan kerjasama dan upaya bersama untuk memberantasnya. Selain penegakan hukum yang tegas, pencegahan dan perlindungan bagi para korban juga harus menjadi fokus dalam mengatasi TPPO.
Satgas TPPO terus berupaya melakukan penanganan kasus TPPO di berbagai wilayah Indonesia dengan dukungan dari Bareskrim dan Polda jajaran.
Keterlibatan anggota Polri dalam sindikat TPPO, seperti kasus Aipda M, menunjukkan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik di internal institusi kepolisian untuk mencegah perbuatan melanggar hukum dan merusak citra positif kepolisian.
Dengan langkah-langkah tegas dan sinergi antarlembaga, diharapkan perdagangan orang dapat diminimalisasi dan masyarakat dapat terhindar dari ancaman kejahatan TPPO. (lna)

Leave a Reply