Menteri PANRB Mewanti-wanti ASN Agar Tetap Netral pada Pemilu 2024, Sanksi Pidana Menunggu

Pemilu 2024 ASN Netral
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Dokumentasi Menpan RB)

JoSS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Menurutnya, netralitas ASN sudah menjadi mandat Undang-Undang (UU) dan ada sanksi pidana bagi mereka yang tidak netral.

Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa netralitas ASN dalam pesta demokrasi merupakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7/2023), Menteri PANRB telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pentingnya netralitas ASN.

“Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi Yudisial Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Bagi Majelis Hakim yang Menunda Pemilu 2024

Data dari Bawaslu menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019, terdapat 914 pelanggaran netralitas ASN, dengan 85 laporan, 4 di antaranya diproses, 101 dinyatakan bukan pelanggaran, dan 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Kemudian, pada Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 53 penanganan dihentikan, dan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.

Demi menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

Menteri Anas menegaskan bahwa ASN memiliki asas netralitas sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Aturan tersebut melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik serta memihak kepada siapapun. Ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena dapat menyebabkan ketidakprofesionalan ASN dan tidak tercapainya target pemerintahan.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian juga menyatakan bahwa ASN adalah komponen penting dalam pemerintahan untuk menjamin kelancaran Pemilu dan Pilkada 2024. Situasi politik yang memanas tidak boleh mempengaruhi netralitas ASN, karena mereka harus tetap menjalankan tugas profesional tanpa memihak pada kontestan politik.

Dengan diterbitkannya SKB netralitas ini, diharapkan terjadi sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hal ini akan membantu ASN memahami larangan-larangan yang berpotensi melanggar kode etik atau disiplin pegawai, dan diharapkan berdampak positif tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*