JoSS, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi etik berupa hukuman hakim non-palu selama dua tahun terhadap tiga majelis hakim yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu). Hakim-hakim yang dijatuhi sanksi etik adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, yang memeriksa perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.
Putusan sanksi etik tersebut diungkapkan melalui salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023 yang telah diterima oleh Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).
Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Jokowi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru untuk Percepatan Pembangunan
Majelis hakim tersebut dinyatakan melanggar kode etik dengan tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt Pst yang menunda Pemilu 2024, yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).
Sebagai konsekuensi, Komisi Yudisial memberlakukan sanksi berat bagi ketiga majelis hakim tersebut, yaitu “hakim non-palu selama 2 (dua) tahun”.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengonfirmasi bahwa pleno pengambilan putusan terkait hal ini sudah dilakukan. Namun, dia tidak merinci rincian putusan dalam sidang etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Miko menjelaskan bahwa salinan putusan telah diserahkan kepada pelapor dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Putusan lengkapnya pun akan disampaikan kepada Ketua MA.
Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai, memberikan apresiasi atas kinerja KY dalam mengawasi hakim tersebut. Ia juga meminta KY untuk melakukan pembinaan dan evaluasi selama masa sanksi berlaku terhadap ketiga majelis hakim tersebut.
“Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik,” kata Zaky dalam keterangan tertulis, Senin, seperti yang dikutip dari Kompas.com. (lna)

Leave a Reply