Luas Hutan di Jateng Terus Berkurang, Moh Saleh: Pansus RTRW Pastikan Pembangunan Ke Depan Harus Sesuai Aturan

Pansus RTRW
Di pimpin oleh Mohammad Saleh, selaku Wakil Ketua Pansus RTRW Jateng, pada kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (6/7/2023). (foto: dprd.jatengprov.go.id).

JoSS, JAKARTA – Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pansus RTRW DPRD Jateng, Kamis (6/7/2023), menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Di pimpin oleh Mohammad Saleh, selaku Wakil Ketua Pansus RTRW Jateng, pada kunjungan itu, pansus diterima Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Dalam pertemuan itu, Saleh mengungkapkan secara spesifik dengan KLHK perihal kondisi hutan di Jateng. Dari data menyebutkan luas wilayah hutan di Jawa Tengah hanya 18% dari kondisi ideal 30%.

“Upaya Pansus ke sini untuk memastikan pengembangan tata ruang untuk pembangunan ke depan sesuai dengan rencana pengembangan kehutanan,” kata Ketua Komisi A itu, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.

Pansus RTRW
Pansus RTRW diterima Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK dalam pembahasan fungsi dan kawasan hutan. (foto: dprd.jatengprov.go.id)

Dalam diskusi tersebut, Saleh menyampaikan keprihatinannya terkait terus berkurangnya luas hutan di Jawa Tengah. Menurut data yang dia sampaikan, luas wilayah hutan di Jawa Tengah saat ini hanya mencapai 18% dari kondisi ideal yang seharusnya mencapai 30%.

Baca Juga: Hari Jadi Jawa Tengah Resmi Bergeser ke 19 Agustus, Usia Provinsi Lebih Tua Lima Tahun

“Upaya Pansus datang ke sini adalah untuk memastikan bahwa pengembangan tata ruang untuk pembangunan di masa depan harus sesuai dengan rencana pengembangan kehutanan,” ujar Politikus Golkar itu.

Yana Juhana, Kasubdit Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, menyambut kunjungan Pansus RTRW Jateng.

Dia menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perda RTRW, sesuai dengan Permen ATR/BPN No 11/2021 Pasal 13, penyusunan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) harus dilakukan terlebih dahulu. Dokumen KLHS untuk RTRW provinsi mencakup perencanaan wilayah darat dan perairan pesisir.

Saleh juga menambahkan bahwa kondisi hutan saat ini telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk budi daya dan sebagai sumber ekonomi.

Namun, karena pengelolaan hutan bukanlah tanggung jawab pemda, fasilitasi sarana prasarana untuk masyarakat tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Menanggapi hal ini, Yana menyarankan agar Pansus RTRW berdiskusi dengan Balai Jaringan di Jateng-DI Yogyakarta untuk membahas reformasi agraria.

Melalui kunjungan ini, Pansus RTRW Jateng berupaya menjaga luas hutan di Jawa Tengah agar tidak terus berkurang. Mereka memastikan bahwa pembangunan di masa depan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. (Adv/Anf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*