JoSS, SEMARANG – Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) secara resmi mengalami perubahan. Tanggal perayaan yang sebelumnya jatuh pada 15 Agustus kini ditetapkan menjadi 19 Agustus. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi.
Selain itu, usia Provinsi Jawa Tengah juga berubah dari 73 tahun menjadi 78 tahun. Sebelumnya, peringatan Hari Jadi Jateng merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 mengenai Pembentukan Provinsi yang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Perubahan ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2004, yang menetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. Namun, banyak pihak seperti para veteran, sejarawan, dan Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) merasa bahwa penetapan tanggal 15 Agustus kurang tepat.
Hal ini dikarenakan provinsi ini sudah terbentuk dua hari setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 19 Agustus 1945, ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi. Pada waktu itu, Raden Pandji Soeroso ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Tengah pertama.
Inilah yang menjadi dasar bagi para veteran dan DHD 45 untuk mengusulkan perubahan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah. Perubahan tersebut juga sebagai bentuk penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso, Gubernur Jawa Tengah pertama. Dua Gubernur Jawa Tengah berikutnya adalah Wongsonegoro dan Boedijono.
Pemerintah kemudian merevisi dasar pembentukan Provinsi Jawa Tengah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023. Penetapan Hari Jadi Jateng dalam Perda Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya mengakui awal mula dan perkembangan Provinsi Jawa Tengah, serta perubahan dalam tata negara.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan bahwa perdebatan mengenai Hari Jadi Jawa Tengah sudah terjadi sejak tahun 2004. Pada saat itu, kelompok sejarah mengusulkan agar Hari Jadi Jawa Tengah jatuh pada 19 Agustus 1945. Namun, kelompok yang berpegang pada aspek hukum menyatakan bahwa pembentukan suatu daerah harus memiliki dasar hukum.
’’Hari Jadi merupakan tonggak sejarah atau tetengger simbolik dimulainya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang perlu ditetapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah dalam rangka mewujudkan harapan positif bagi seluruh masyarakat,’’ ujar Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh.
Dasar hukum yang dimaksud adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi yang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Meskipun demikian, Saleh menjelaskan bahwa Proklamasi 17 Agustus juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya melalui deklarasi yang dibacakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
’’Kalau kita mau fair, Proklamasi 17 Agustus juga tidak ada sumber hukumnya karena hanya melalui deklarasi yang dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta,’’ ungkap Saleh.
Dalam perdebatan pada tahun 2004, kelompok sejarah kalah. Namun, dampaknya para pelaku sejarah, pejuang 1945, dan veteran terus menyuarakan protes. Komisi A DPRD Jawa Tengah kemudian berperan dalam menjembatani perbedaan pandangan tersebut, dan akhirnya Hari Jadi Jawa Tengah ditetapkan jatuh pada tanggal 19 Agustus 1945.
Tugas selanjutnya bagi Komisi A DPRD Jawa Tengah adalah melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Untuk itu, mereka akan segera berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Jawa Tengah. (lna)

Leave a Reply