Fasilitator Masyarakat Berperan Aktif dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Dunia Digital

kekerasan anak di dunia digital
Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Basis Gender (KBG), Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual Anak di Ranah Daring (OCSEA), yang berlangsung selama dua hari di Kota Pekalongan pada tanggal 4-5 Juli 2023. (foto: pekalongankota.go.id)

JoSS, PEKALONGAN – Peningkatan kasus Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring (OCSEA) menuntut perhatian semua pihak dalam melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Internet, meskipun memberikan manfaat, juga menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak pantas dan negatif bagi anak-anak, termasuk kekerasan verbal, perundungan, dan kekerasan seksual.

Untuk itu, peran fasilitator masyarakat menjadi sangat penting dalam melibatkan orang tua, guru, pemuka masyarakat, aparat hukum, dan semua pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak.

Dalam kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Basis Gender (KBG), Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual Anak di Ranah Daring (OCSEA), yang berlangsung selama dua hari di Kota Pekalongan pada tanggal 4-5 Juli 2023, Naning Pudji Julianingsih, Spesialis Perlindungan Anak dari UNICEF Indonesia, menyampaikan pentingnya pelatihan ini dalam memperkuat kapasitas fasilitator masyarakat dalam mencegah OCSEA melalui peran orang tua.

Para fasilitator masyarakat ini akan menjadi penghubung yang mensosialisasikan pengetahuan dan kesadaran kepada orang tua di lingkungan mereka masing-masing. Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pencegahan, peran fasilitator masyarakat menjadi ujung tombak dalam mengedukasi orang tua dan meminimalisir pengaruh negatif internet dan dunia daring.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan – BNN Pastikan Bagi Pecandu Narkoba Yang Melapor Untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara

“Fasilitator masyarakat adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat di lingkungan sekitar mereka dan memiliki komitmen untuk menjaga wilayah tersebut, salah satunya adalah meminimalisir pengaruh negatif internet dan dunia daring,” kata Naning dalam pembukaan pelatihan, dikutip dari pekalongankota.go.id.

Naning menjelaskan pentingnya pendeteksian dini dan edukasi kepada orang tua agar penyalahgunaan internet dapat ditangani segera. Terkadang korban kekerasan anak enggan melapor karena alasan malu atau takut disalahkan. Oleh karena itu, para orang tua dan anak-anak perlu mendapatkan edukasi yang tepat.

Selain itu, Naning juga menyarankan kerjasama antara Forum Anak di Jawa Tengah dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan pengawasan terhadap kejahatan di dunia daring. Orang tua dan anak perlu membangun interaksi yang kuat sehingga anak merasa nyaman untuk bercerita atau berbicara tentang masalah yang mereka hadapi.

Sabaryo Pramono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa pelatihan ini memberikan materi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak. Narasumber yang terlibat dalam pelatihan ini adalah para pendamping dari UNICEF yang bertugas melaksanakan program-program perlindungan anak di Kota Pekalongan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh UNICEF kepada Kota Pekalongan. Untuk meningkatkan program OCSEA, kami telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini, ada lima kelurahan di Kota Pekalongan yang menjadi percontohan dalam program OCSEA ini,” ujar Sabaryo.

Selanjutnya, rencananya melibatkan masyarakat dalam aksi sosial pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak di dunia digital.

“Meskipun belum ada laporan kasus kekerasan anak dalam ranah daring yang masuk ke kami, kami berharap dengan adanya pelatihan ini, kekerasan dan eksploitasi anak di Kota Pekalongan dapat terus ditekan,” tambah Sabaryo.

Dengan pelibatan fasilitator masyarakat yang memiliki peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak di dunia digital, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bahagia, dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai warga negara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*