Disbud DIY Angkat Bicara Terkait Pernikahan Anjing Gunakan Upacara Adat Jawa Yang Telah Dinobatkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Pernikahan Anjing Adat Jawa
Dinas Kebudayaan DIY dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy Rabu (19/7/2023) (Tangkapan Layar)
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam pernikahan anjing yang viral pakai adat Jawa. Dinas Kebudayaan DIY sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan pernikahan anjing ‘The Royal Wedding Jojo dan Luna’ itu.

“Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” demikian pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (19/7/2023).

Untuk diketahui, sepasang anjing yang pernikahannya viral ini diketahui bernama Jojo dan Luna. Pernikahan sepasang anjing ini disebut menghabiskan biaya Rp 200 juta. Namun semua biaya pernikahan anjing tersebut sebagian besar sudah ditanggung sponsor.

Pasangan anjing berjenis husky itu melangsungkan pernikahan di dog park kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Kedua anjing ini dinikahkan oleh pemiliknya Valentina Chandra (pemilik Jojo) dan Indira Ratnasari (pemilik Luna) seperti acara pernikahan manusia pada umumnya.

Berikut pernyataan sikap Dinas Kebudayaan DIY soal pernikahan anjing tersebut, dikutip dari postingan akun Instagram @dinaskebudayaandiy:

Pernyataan sikap:

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial.

Baca Juga : Ulah Pemilik Menggelar Pesta Perkawinan Anjing Gunakan Pakaian Adat Jawa Berujung Somasi

Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.

Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY.

Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.

Salam Budaya, Lestari Budayaku… (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*