JoSS, SOLO – DPR RI memastikan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang penyiaran yang baru juga akan mengatur siaran di dunia media sosial agar memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhar, pada seminar nasional Masukan Publik untuk Revisi UU Penyiaran di Monumen Pers Nasional, Solo, pada Jumat (16/6/2023).
Dia menambahkan pihaknya memiliki pandangan mendasar dalam merancang Undang-Undang Penyiaran
“Kami memiliki pandangan yang mendasar dalam menyusun draf undang-undang penyiaran. Ketika merancang undang-undang ini, kami meyakini bahwa perlakuan yang sama harus diberikan antara siaran di dunia penyiaran dengan siaran di media sosial atau media baru,” katanya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, dalam revisi UU penyiaran, baik siaran televisi maupun siaran di media baru harus tunduk pada aturan yang sama dalam undang-undang.
Baca Juga: Demo Nakes Tolak RUU Kesehatan yang Diklaim Mendegradasi Profesi Perawat
“Kami tidak akan membedakan karena jika ada perbedaan aturan, maka akan menjadi rumit seperti saat ini. Misalnya, TV-TV swasta termasuk TVRI, sedikit kesalahan saja mendapatkan teguran. Namun, di sisi lain, ketika terjadi kesalahan di media sosial, tetap saja berjalan tanpa hambatan,” katanya.
Oleh karena itu, Kharis menyatakan bahwa tidak peduli bentuk siarannya, baik itu cuplikan atau pernyataan dalam bentuk podcast, semuanya akan tunduk pada peraturan yang sama.
Ia juga berharap bahwa revisi UU penyiaran ini dapat menciptakan iklim siaran yang lebih berorientasi pada edukasi bagi masyarakat.
“Jadi, tujuannya adalah mendidik masyarakat untuk menjadi lebih baik, bukan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati hiburan yang cenderung absurd,” katanya.
Sebagai contoh, ia menyebut adanya saluran di media sosial yang menayangkan dialog-dialog dengan bahasa kasar.
“Dalam waktu 15 menit, kata-kata kasar dapat diucapkan hingga 100 kali, namun tayangan tersebut ditonton oleh ratusan ribu orang. Hal ini aneh, mengapa masyarakat suka menonton acara yang penuh dengan penghinaan dan bahasa kasar, bahkan dalam bahasa Jawa Timuran,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya RUU penyiaran yang baru, akan ada tayangan yang lebih mendidik untuk masyarakat. (lna)

Leave a Reply