JoSS, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa digelar kembali pada Kamis (22/6/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, menanyakan kepada anggota legislatif yang hadir mengenai persetujuan terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa.
“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat respon ‘setuju’ dari anggota legislatif yang hadir. Andi Agtas menjelaskan bahwa ada tiga hal pokok yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan besaran dana desa.
Adapun masa jabatan kepala desa telah ditetapkan menjadi 9 tahun, menggantikan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun.
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang menyatakan ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.’ Sementara itu, pada ayat 2, disebutkan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Enam fraksi di Baleg DPR, yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP, telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun dalam tiga periode menjadi 9 tahun dalam dua periode. Namun, tiga fraksi lainnya, yaitu NasDem, Demokrat, dan PAN, belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
Supriansa, anggota Baleg, berharap bahwa setelah undang-undang perpanjangan masa jabatan kades diundangkan, kepala desa akan dapat lebih baik lagi dalam mengabdi kepada desa.
“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa). Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs dpr.go.id.(lna)

Leave a Reply