Baleg DPR Sepakati Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun, Otomatis Berlaku Usai Diundangkan

Ilustrasi Jabatan Kepala Desa
Ilustrasi Jabatan Kepala Desa

JoSS, JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Baleg DPR RI, pada Selasa (27/6) menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam revisi UU Desa tersebut.

Baca Juga: Resmi! Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

Mereka juga sepakat masa jabatan tersebut nantinya bisa langsung berlaku apabila draf revisi disahkan menjadi UU. Sehingga, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis bertambah usai pengesahan.

Anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar,Firman Subagyo menyampaikan usulan secara tertulis soal ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades.

Dalam usulannya ia menyatakan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Namun, kepala desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan sesuai dengan klausul dalam UU Desa yang baru.

“Jadi, ada usulan baru yang ketentuan peralihan. Kepala desa, ayat 1, pada saat UU ini berlaku: 1) kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan usulan Firman, Selasa (27/6/2023).

“2) Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini,” timpalnya.

Menanggapi usulan itu, anggota Panja Fraksi PDIP, Andreas mengusulkan mengubah diksi ‘menghabiskan’ menjadi menyelesaikan.

Sementara anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengusulkan mengubah diksi ‘menghabiskan’ menjadi menuntaskan.

Namun,ahli bahasa DPR menyatakan diksi menyelesaikan paling tepat digunakan untuk konteks masa jabatan. “Kalau misalnya menuntaskan?” tanya Hinca. “Kalau dalam hal tugas, lazimnya menyelesaikan, bukan menuntaskan,” sambung ahli bahasa DPR.

Setelahnya, Supratman pun menanyakan kembali ke forum apakah setuju dengan itu untuk kemudian mengetok palu sebagai tanda ketentuan peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati.

Sebelumnya dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Supriansa, anggota Baleg, berharap bahwa setelah undang-undang perpanjangan masa jabatan kepala desa diundangkan, kepala desa akan dapat lebih baik lagi dalam mengabdi kepada desa.

“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa). Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs dpr.go.id.

Untuk diketahui, UU 6/2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kades adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal itu yang kemudian dicoba diubah dalam RUU Desa.

Dalam draf revisi UU Desa, DPR mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Kendati demikian, draf itu masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*