JoSS, BATANG – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, siap mendukung kebijakan Mabes Polri terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan persyaratan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi terakreditasi.
AKP Agus Pardiyono Marinus, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, menyatakan bahwa persyaratan tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan yang telah ada dan siap diberlakukan.
“Kami siap mengikuti petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini yang akan dikeluarkan oleh Korlantas Polri,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023)
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 9 huruf a poin nomor 3 menyebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, yang diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal penerbitan SIM.
Baca Juga: Kapolri Ingatkan Ancaman Kerusuhan Pemilu 2024, Pentingnya Antisipasi dan Peran Polri
“Persyaratan melampirkan sertifikat mengemudi ini hanya berlaku saat pembuatan SIM dan tidak berlaku untuk perpanjangan masa berlaku SIM,” tambahnya.
Agar masa berlaku SIM tidak habis dan melewati batas waktu yang ditentukan, pemohon diharuskan mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
“Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya untuk memperhatikan agar tidak harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal dengan melampirkan sertifikat lulus mengemudi,” pesannya.
Agus Pardiyono Marinus berharap dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, masyarakat dapat memahami pentingnya mengikuti sekolah mengemudi.
Melalui sekolah mengemudi, dikatakannya, pengetahuan dan etika berkendara masyarakat dapat ditingkatkan sehingga angka kecelakaan dapat dikurangi.
“Minat masyarakat untuk mengurus pembuatan SIM masih rendah karena tingkat kesadaran mereka yang masih kurang. Rata-rata permohonan pembuatan surat izin mengemudi hanya sekitar 40 orang per hari,” paparnya. (lna)

Leave a Reply