26 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia

ilustrasi
Ilustrasi (Pexels)

JoSS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan bahwa sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI), yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand, berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 25 Mei 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/5/2023). Dia menyampaikan bahwa proses repatriasi para korban TPPO dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.

Sebelumnya, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengevakuasi para korban melalui jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy dalam dua tahap. Pada tanggal 5 Mei 2023, sebanyak 4 orang berhasil dievakuasi, kemudian pada tanggal 6 Mei 2023, sebanyak 16 orang berhasil dievakuasi.

Jumlah keseluruhan 20 WNI tersebut kemudian bergabung dengan 6 orang WNI lainnya yang sudah berada di Bangkok dan sebelumnya telah berhasil keluar dari wilayah konflik. Para WNI tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Sejak Maret 2023, kasus para korban WNI ini telah menarik perhatian publik. Mereka diduga dipekerjakan oleh perusahaan online scam untuk menjadi penipu online dengan iming-iming gaji yang menggiurkan, mulai dari 12 juta hingga 25 juta rupiah.

Namun, kenyataannya jauh dari yang dijanjikan. Para WNI ini dipaksa bekerja selama 17-19 jam sehari, menghadapi hukuman fisik, diancam dengan denda jika ingin keluar, bahkan ada yang dijual kembali jika tidak menguntungkan perusahaan.

Setelah tiba di Indonesia, para korban akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan menerima rehabilitasi dari Kementerian Sosial sebagai korban TPPO.

Selain 26 WNI tersebut, pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri juga memfasilitasi pemulangan 20 WNI korban TPPO dari Pampanga, Filipina. Para WNI tersebut direpatriasi oleh Pemerintah Filipina setelah melalui proses pemeriksaan oleh Inter-Agency Council for Human Trafficking. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*