MK Putuskan Gugatan Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 15 Juni Mendatang

Ilustrasi Mahakamah konstitusi
Ilustrasi Mahakamah konstitusi (Dokumentasi MK)

JoSS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi mengenai sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada hari Kamis, 15 Juni. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang mengatakan bahwa jadwal sidang telah dikirim kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Fajar menjelaskan bahwa para pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR, telah menerima surat panggilan untuk hadir dalam sidang tersebut. “Sidang pengucapan putusan rencananya akan dilaksanakan pada jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, bersamaan dengan beberapa putusan lainnya,” jelasnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Meskipun proses penyelesaian perkara ini berlangsung cukup lama, Fajar menegaskan bahwa MK tidak sengaja menunda-nunda. Penyampaian kesimpulan para pihak dalam perkara ini telah selesai pada tanggal 31 Mei. Selanjutnya, hakim MK melakukan pendalaman dan rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Menyadari bahwa perkara ini menjadi atensi publik yang luar biasa, Fajar menjelaskan bahwa MK berencana untuk menyediakan pengamanan khusus pada hari sidang putusan gugatan UU Pemilu. Rincian lebih lanjut tentang pengamanan tersebut akan diupdate lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka ini digugat oleh sejumlah orang, termasuk dari partai politik.

Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Ancam Gunakan Kewenangan Anggaran Terkait Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Sidang terakhir dalam perkara ini telah digelar pada tanggal 23 Mei. Namun, ada informasi yang menyebutkan bahwa hakim konstitusi berpotensi mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum DPR di MK, Habiburokhman, juga mengungkapkan bahwa mereka akan hadir dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait Pasal 168 UU Pemilu pada hari Kamis, 15 Juni. Pasal ini mengatur tentang sistem proporsional terbuka (coblos caleg), dan jika gugatan dikabulkan, sistem pemilu akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Habiburokhman berharap bahwa pernyataan yang menyebutkan bahwa MK akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup tidak benar. Dia yakin bahwa sistem pemilu pada tahun 2024 masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Posisinya sebagai kuasa hukum DPR di MK menjadikannya hadir dalam sidang tersebut, dan dia juga menyatakan bahwa DPR, pemerintah, dan pihak terkait lainnya telah menyatakan keinginan untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Dan saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok Kita akan hadir ya, saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut,” imbuh dia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi akan segera mengambil keputusan terkait gugatan uji materi mengenai sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu. Sidang pengucapan putusan direncanakan pada hari Kamis, 15 Juni mendatang. (lna)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*