8 Fraksi di DPR Ancam Gunakan Kewenangan Anggaran Terkait Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sistem Pemilu DPR

JoSS, JAKARTA – Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI mengancam akan menggunakan wewenang budgeting atau penganggaran terkait isu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup.

MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu, yang dikabarkan akan menerima gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Fraksi-fraksi tersebut melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023) dan sepakat untuk meminta MK agar tidak mengubah sistem pemilu.

Delapan fraksi yang mengancam tersebut terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut serta karena mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa mereka melakukan pertemuan ini karena adanya informasi bahwa Hakim Konstitusi sudah memutuskan mengenai isu tersebut.

“Empat pertimbangan objektif yang harus diperhitungkan oleh MK, yaitu keputusan sebelumnya pada tahun 2008 yang sudah mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, tahapan pemilu yang sudah berjalan, kesulitan dalam merumuskan sistem yang lebih baik jika pemilu tertutup dianggap tak konstitusional, dan dampak terhadap pasal-pasal terkait jika sistem pemilu diubah menjadi tertutup ketika pencoblosan tinggal beberapa bulan lagi,” jelasnya, dikutip dari bisnis.com.

Perwakilan fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menyatakan bahwa jika MK tidak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, mereka juga akan menggunakan wewenang budgeting atau penganggaran terkait MK.

Dia menekankan bahwa mereka tidak ingin mengadu kekuasaan antara DPR dan MK, namun ingin mengingatkan bahwa lembaga legislatif juga memiliki kewenangan yang harus dihormati. Saat ini, Komisi III DPR sedang merevisi UU MK dan mereka berencana untuk memperbaiki batasan aturan yang dapat diputuskan oleh MK, bahkan hingga mengubah undang-undang MK jika perlu.

Namun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menolak untuk mengomentari ancaman delapan fraksi DPR tersebut. Dia menyatakan bahwa agenda persidangan dan pengambilan keputusan oleh Hakim Konstitusi masih belum dilakukan, dan penyerahan kesimpulan para pihak baru akan dilakukan pada tanggal 31 Mei. Sidang pembacaan putusan baru akan dilakukan setelah putusan sudah disiapkan.

Sementara itu, meskipun diserbu oleh delapan fraksi lainnya, PDIP tetap menegaskan dukungannya terhadap sistem pemilu tertutup. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, berpendapat bahwa sistem pemilu tertutup akan memungkinkan partai politik untuk mengedepankan kualitas kader dalam menjadi wakil rakyat.

PDIP mencontohkan beberapa kader mereka yang pernah menjadi anggota DPR sebagai bukti keberhasilan sistem pemilu proporsional tertutup dalam menghasilkan pemimpin berkualitas. Dalam sistem pemilu terbuka, PDIP melihat bahwa partai politik akan cenderung mengedepankan kader yang memiliki popularitas untuk maju dalam pemilihan legislatif, sehingga kualitas menjadi terabaikan.

Ancaman delapan fraksi DPR terhadap anggaran MK dalam konteks pemilu tertutup ini menunjukkan pergeseran kepentingan dan perdebatan yang sedang berlangsung di antara partai politik di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan untuk melihat bagaimana polemik ini akan berlanjut dan bagaimana keputusan MK akan memengaruhi sistem pemilu di masa depan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*