JoSS, JAKARTA – Penumpang pesawat di bandara kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. PT Angkasa Pura II (AP II) mengumumkan bahwa seluruh bandara yang dikelolanya akan menerapkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Kebijakan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat ini akan diterapkan di 20 bandara di badah pengelolaan AP II, antara lain Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Baca Juga: Aturan Baru Satgas Covid-19: Penggunaan Masker Tidak Wajib Bagi Masyarakat yang Sehat
Direktur AP II, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa penggunaan masker tidak lagi menjadi keharusan, namun keputusan tersebut kembali diserahkan kepada masyarakat. Bagi mereka yang ingin melindungi diri sendiri karena sedang tidak fit atau batuk, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker. Awaluddin mengungkapkan hal ini saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, pada Senin (12/6/2023).
Awaluddin juga menjelaskan bahwa ketentuan ini dapat diterapkan setelah Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan diterbitkan. Artinya, mulai hari ini penumpang diperbolehkan melepaskan masker saat melakukan perjalanan udara. Kebijakan ini diberlakukan setelah SE Kementerian Perhubungan diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2023.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan dalam SE. Jadi, jika hari ini diberlakukan dalam SE, maka hari ini kebijakan tersebut diberlakukan,” jelas Awaluddin, seperti dikutip dri sindonews.com.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dalam penerbangan domestik maupun internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Bagi orang yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus.
Selain itu, penumpang pesawat juga disarankan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, sesuai dengan ketentuan dalam SE Nomor 16/2023. (lna)

Leave a Reply