Aturan Baru Satgas Covid-19: Penggunaan Masker Tidak Wajib Bagi Masyarakat yang Sehat

Aturan Baru Satgas Covid-19
Ilustrasi (Hrecheniuk Oleksil)

MASYARAKAT kini diberi kebebasan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, berpartisipasi dalam kegiatan berskala besar, dan mengunjungi fasilitas publik. Aturan terbaru ini memperbolehkan penggunaan masker menjadi suatu pilihan, bukan kewajiban.

Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2023 menjelaskan peraturan ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan,penggunaan masker dalam transportasi publik sekarang menjadi pilihan yang disesuaikan dengan kondisi.

“Dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, tetap disarankan untuk menggunakan masker dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19,” jelasnya.

SE terbaru ini memberikan beberapa anjuran terkait protokol kesehatan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, berpartisipasi dalam kegiatan berskala besar, dan mengunjungi fasilitas publik.

Baca Juga: WHO Akhiri Status Pandemi Covid-19

Beberapa anjuran tersebut antara lain:

  1. Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19, namun tetap disarankan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik.
  2. Disarankan untuk selalu membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan guna mencegah penularan virus.
  3. Disarankan untuk menjaga jarak jika dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
  4. Disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memantau kesehatan pribadi secara terus-menerus.

Adapun SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga menekankan perlindungan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

“Pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan berskala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, diharapkan untuk terus melakukan upaya perlindungan melalui penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan COVID-19. Selain itu, pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan juga harus tetap dilakukan untuk mengendalikan penularan COVID-19,” demikian tertulis dalam aturan tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*