JoSS, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada stafnya untuk mempermudah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sigit mengarahkan Kakorlantas Polri untuk segera melakukan perbaikan terkait urusan SIM.
“Pembuatan SIM masih dianggap sulit. Laporan kasus, balik nama kendaraan, dan lain sebagainya, semuanya masih menghadapi kesulitan. Saat ini, kami terus berupaya melakukan perbaikan,” kata Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023).
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan aplikasi untuk pengurusan SIM guna meningkatkan efisiensi layanan bagi masyarakat. “Kami sedang melakukan perbaikan dengan mengubah dari proses manual menjadi proses digitalisasi. Kami akan menyediakan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan dengan mudah. Kami sedang menggabungkan semua aplikasi menjadi satu layanan yang disebut Super Apps,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Batang Dukung Penerapan Sertifikat Mengemudi untuk Penerbitan SIM”
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan keprihatinannya mengenai materi ujian praktik SIM jenis C yang sering membuat pemohon gagal. Ia menyatakan, “Saya meminta Kakorlantas untuk melakukan perbaikan dalam pembuatan SIM jenis C. Apakah materi ujian yang melibatkan gerakan angka delapan dan zig-zag masih relevan atau tidak. Jika sudah tidak relevan, maka perlu dilakukan perbaikan.”
Kapolri menekankan perlunya evaluasi dalam penerbitan SIM untuk mempermudah masyarakat tanpa mengurangi aspek keselamatan berlalu lintas. Baginya, yang terpenting adalah keterampilan dan kesadaran pengendara dalam mengemudi serta menghormati keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan.
Sigit juga menegaskan, “Jangan terkesan bahwa ujian praktik ini hanya untuk mempersulit dan terjadi praktek pungli di balik meja. Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti ujian justru lulus. Hal ini harus dihilangkan.”
Kapolri menyebutkan bahwa dengan metode saat ini, hanya sekitar 20 orang yang berhasil lolos ujian SIM jenis C. Oleh karena itu, ia meminta agar evaluasi segera dilakukan guna mempermudah masyarakat.
Syarat Sertifikasi Masih Dikaji
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji persyaratan sertifikat mengemudi yang diperlukan saat mengurus pembuatan SIM.
“Kami masih dalam tahap pengkajian. Belum ada keputusan mengenai pemberlakuan sertifikat mengemudi karena masih ada pembahasan mengenai aturan pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi,” ungkap Yusri Yunus di Mabes Polri pada Kamis, (22/6/2023).
Penggunaan sertifikat mengemudi bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi dalam mengemudi, memahami tata cara berkendara dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Untuk mendapatkan sertifikat, lembaga pendidikan mengemudi harus memenuhi akreditasi dari beberapa lembaga terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan. Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) serta dari polda-polda.
Meskipun aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi masih dalam kajian, namun peraturan terkait hal tersebut telah diatur sejak 2012, antara lain dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dengan adanya instruksi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kakorlantas Polri, diharapkan proses pembuatan SIM dapat menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. (lna)

Leave a Reply