JoSS, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meluncurkan aplikasi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk tingkat SMA dan SMK. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Museum Ranggawarsita Semarang pada Senin (12/6/2023).
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini, Pemprov Jateng telah meningkatkan kapasitas penerimaan siswa sebesar 7.920 kursi, sehingga total menjadi 225.701 kursi. Pada tahun ajaran sebelumnya, kapasitas penerimaan siswa hanya sebanyak 217.781 kursi. Wagub berharap dengan adanya aplikasi ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mendaftar sekolah.
“Dengan adanya aplikasi ini, saya berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan yang kami berikan dalam proses penerimaan siswa di tingkat menengah atas,” ujar Gus Yasin, sapaan akrab Wakil Gubernur, dikutip dari setelah acara peluncuran.
Wagub juga meminta kepada para petugas yang menangani PPDB untuk tetap menjaga integritas dan transparansi. Dengan adanya sistem aplikasi online ini, masyarakat dapat memantau langsung proses pendaftaran.
Baca Juga: Dewan Masjid Punya Peran Strategis Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Anak
“Dengan peluncuran PPDB yang saat ini telah menggunakan aplikasi, saya berharap ini akan memberikan transparansi yang lebih baik terkait keluhan-keluhan masyarakat mengenai pendaftaran di sekolah menengah atas atau SMK negeri,” tambahnya.
Gus Yasin juga mengungkapkan bahwa dalam acara peluncuran tersebut, sejumlah siswa juga diundang untuk mendapatkan penjelasan dari guru yang mendampingi. Para siswa memberikan masukan bahwa proses pendaftaran melalui aplikasi terbilang mudah.
“Mereka menyatakan bahwa prosesnya mudah, mereka juga berkomunikasi dengan guru. Ketika ada kesalahan dalam mengisi formulir, yang seharusnya menggunakan jalur prestasi tetapi menggunakan jalur zonasi sehingga ditolak pada tahap awal, mereka tidak perlu khawatir. Cukup sampaikan keluhan tersebut ke sekolah,” paparnya.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah membuka kuota PPDB untuk calon siswa SMA dan SMK. Pada SMAN, persentase yang ditetapkan adalah jalur zonasi minimal 55 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen, dan jalur afirmasi sebesar 20 persen dengan rincian untuk siswa miskin 13 persen, anak nakes 3 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah 2 persen.
Untuk PPDB SMKN, kuota terbagi dalam persentase dengan jalur prestasi minimal 75 persen, jalur domisili terdekat minimal 10 persen, dan jalur afirmasi sebesar 15 persen dengan rincian untuk siswa miskin 8 persen, anak nakes 2 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah 3 persen. (lna)

Leave a Reply