
JoSS, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menilai aktivitas Dewan Masjid memiliki peran sangat strategis dalam menyosialisasikan bahaya pernikahan dini kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Gus Yasin sapaan akrab Wagub dalam seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (7/6/2023). Dia menegaskan bahwa faktor agama, budaya, dan kondisi sosial mempengaruhi kecenderungan pernikahan usia dini di masyarakat.
Wakil Gubernur menyampaikan perlunya mempertimbangkan banyak aspek sebelum menikah dan mengurangi angka pernikahan dini melalui sosialisasi yang lebih intensif.
“Saya rasa ini sangat tepat, karena Dewan Masjid Indonesia itu paling nggak, minimal, setiap bulan sudah ada empat kali pertemuan dengan masyarakat di sekitar. Bukan hanya orang tua, di sana bahkan sampai kepada anak-anak. Artinya ketika menyampaikan di khotbah-khotbah, saya rasa pesan itu tersampaikan,” tutur Gus Yasin, dikutip dari jatengprov.go.id.
Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah merespons ajakan tersebut dengan positif. Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, menyatakan bahwa persiapan masa depan anak harus dimulai dari keluarga yang memiliki kesadaran akan bahaya pernikahan dini.
Baca Juga: Gus Yasin Berkomitmen Terus Mendorong Terwujudnya Pesantren Ramah Anak
Ahmad Rofiq juga mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat kedelapan tertinggi di dunia dalam kasus pernikahan dini, dan peringkat kedua di tingkat ASEAN. Hal ini menjadi perhatian semua pihak karena pernikahan dini berpotensi mengakibatkan dampak negatif seperti terbatasnya kesempatan bersekolah, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, dan kemiskinan.
“Tentu ini menjadi PR kita semua. Meskipun kita ini kegiatan Dewan Masjid Indonesia, yang berbasis masjid, saya kira, ini punya peran, yang kita bersama-sama membantu ikhtiar,” tandasnya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Zaenal Fatah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 10.900 kasus pernikahan dini di Jawa Tengah. Jumlah pernikahan dini pada anak perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki. “Pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk anak laki-laki sebanyak 1.297 kasus, sementara anak perempuan 9.603 kasus. Perbandingannya 1 : 9,” jelas Zaenal.
Alasan yang disampaikan kebanyakan terkait dengan pengaruh budaya, akses pendidikan yang sulit, dan kehamilan sebelum menikah.
Zaenal Fatah berpendapat bahwa sosialisasi mengenai faktor-faktor penyebab pernikahan dini tersebut perlu terus dilakukan agar angka pernikahan dini dapat ditekan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama bagi Dewan Masjid Indonesia dan semua pihak yang peduli akan isu ini. (lna)

Leave a Reply