JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda keberangkatan sekitar 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bekerja di luar negeri tanpa dokumen sah atau ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi, dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),TPPO merupakan kejahatan transnasional yang menyasar pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan manusia.
“Janji dari agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah tiba di lokasi, paspor ditahan, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan rekrutmen awal, gaji tidak dibayar, dan sebagainya,” ungkap Silmy pada Rabu (14/6/2023).
Silmy menekankan bahwa penanganan kasus TPPO memerlukan kerja sama antarinstansi, dan bukan hanya tanggung jawab imigrasi semata.
Baca Juga: Dalam 6 Bulan, 1.305 Warga Jateng Jadi Korban TPPO
Selanjutnya, mantan Direktur Utama Krakatau Steel ini menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait TPPO. Kantor imigrasi diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan menjelaskan potensi yang mungkin terjadi jika seseorang terjerat dalam TPPO. Selain edukasi, peran imigrasi juga sangat vital dalam pencegahan TPPO, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Silmy mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi akan berupaya meningkatkan mekanisme pengecekan persyaratan permohonan paspor di instansi terkait agar menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
“Kami dengan semangat tinggi bersama instansi terkait mendukung upaya pemberantasan TPPO karena bertentangan dengan hak asasi manusia,” tambahnya, dikutip dari bisnis.com.
Sebagai langkah pengawasan keimigrasian, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan memeriksa setiap WNI yang akan meninggalkan Indonesia. WNI yang akan melakukan perjalanan wisata atau kunjungan sosial dapat berangkat jika dokumen keimigrasiannya dinyatakan lengkap dan tidak terdaftar dalam daftar pencegahan atau ilegal.
Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan, keberangkatannya akan ditunda hingga persyaratan tersebut terpenuhi. (lna)

Leave a Reply