Dalam 6 Bulan, 1.305 Warga Jateng Jadi Korban TPPO

TPPO Jateng
Polri Ungkap 26 Kasus TPPO di Jateng, Selamatkan 1.305 Orang (Humas Polri)

JoSS, SEMARANG – Sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jateng dalam 6 bulan terakhir tahun 2023.

Data ini didapatkan dari pengungkapan 26 kasus TPPO oleh Polda Jawa Tengah dari bulan Januari hingga Juni 2023. Dari 26 kasus tersebut, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 33 tersangka.

Brigjen Polisi Abioso Seno Aji, Kepala Satgas TPPO Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa dari total korban TPPO tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, sementara 168 orang masih menunggu untuk berangkat.

“Sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan,” ungkap Abioso dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada hari Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Polda Jateng dan Polres Pemalang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Hingga 447 Orang

Abioso menambahkan bahwa dari 33 tersangka tersebut, 10 tersangka merupakan individu perorangan, sedangkan 23 tersangka lainnya merupakan perusahaan yang diduga melanggar karena tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. “Sebagian besar dokumen perusahaan tersebut ilegal,” jelas Abioso.

Dalam hal modus operandi, para pelaku TPPO memberikan janji perjalanan wisata sebagai umpan dan memanfaatkan orang-orang yang ingin segera menjadi pekerja migran di luar negeri.

“Ada yang dikirim dengan dalih wisata, tetapi setelah sampai di sana, mereka dipekerjakan,” tambah Abioso, yang juga menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah.

Kombes Johanson Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyebutkan bahwa negara-negara Asia bukanlah satu-satunya tujuan TPPO ini, tetapi juga Eropa dan Amerika.

“Jalur laut juga digunakan setelah penerbangan domestik menuju Batam untuk menyeberang ke Malaysia,” kata Johanson.

Pujiono, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) Jawa Tengah, menyatakan bahwa rata-rata korban tergiur oleh janji gaji yang tinggi meskipun memiliki pendidikan rendah.

“Di Korea Selatan, misalnya, dalam sektor manufaktur atau perikanan, gajinya bisa mencapai Rp23 juta. Namun, di Indonesia dengan pendidikan rendah, gaji yang didapat tidak sebesar itu,” ujar Pujiono. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*