Pemkab Kendal Menerima Kunjungan Komisi IX DPR RI, Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Komisi IX DPR RI
Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Kendal, pada hari Rabu (24/5/2023) di gedung Ngesti Widhi Kabupaten Kendal. (foto: kendalkab.go.id)
Mari berbagi

JoSS, KENDALKomisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Pengawasan Peran Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Kendal, pada hari Rabu (24/5/2023) di gedung Ngesti Widhi Kabupaten Kendal.

Rombongan Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Rahmad Handoyo disambut baik oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc beserta OPD terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Bidang Ketenagakerjaan, Muhammad Rizki Ramadhan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahaf, BP3MI, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik, Mukharom, dan Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan.

Bupati Dico menyampaikan bahwa Kabupaten Kendal merupakan daerah dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak nomor 2 di Jawa Tengah. Jumlah penempatan PMI di luar negeri pada tahun 2021 sebanyak 2655, tahun 2022 sebanyak 5235, dan tahun 2023 sebanyak 5099.

Adapun negara tujuan penempatan terbanyak adalah Taiwan dengan 1558 PMI, Hongkong dengan 1514 PMI, dan Singapura dengan 448 PMI.

“Program strategis dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan perlindungan kepada PMI, antara lain sosialisasi prosedur dan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia, kerjasama dengan BP2MI untuk menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi CPMI, serta melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap lembaga yang terlibat, baik P3MI maupun BLKLN,” ujarnya dikutip dari kendalkab.go.id.

Lebih lanjut, Bupati Dico mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal menghadapi beberapa kendala, seperti kesulitan CPMI dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, dan Ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya, serta Pemkab Kendal tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kedala lainnya, yaitu seperti masih tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, dan Keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN di Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program jaminan sosial pada satu cabang,” tambah Bupati Dico.

 Sementara itu, Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo menyampaikan, bahwa Kunker yang dilakukan untuk pengawasan Peran Pemerintah Daerah terhadap perlindungan PMI di Kabupaten Kendal.

Rahmad Handoyo juga mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI yang banyak orang bilang salah satunya sebagai pahlawan negara.

“Perlindungan kepada PMI sudah dilakukan dari pemerintah. Namun, kenyataannya masih juga banyak kasus yang terjadi di luar negeri. Saya kira pemerintah terus melakukan upaya pencegahan kasus yang terjadi terhadap PMI, tetapi aparatur kita kan juga terbatas, sehingga harus banyak melakukan sosialisasi dan komunikasi, serta edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para Calon PMI agar dapat terhindar dari persoalan yang ada,” ujar Rahmad.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki keinginan bekerja di luar negeri, maka harus menempuh sesuai prosedur, mengikuti aturan yang ada.

“Mulai dari Pemerintah Daerah tingkat daerah, hingga desa, kelurahan dan tingkat RT juga berperan untuk memberikan informasi edukasi, dan sosialisasi terkait proses bekerja di luar negeri dengan cara yang tepat,” pinta Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*