
JoSS, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempublikasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, masyarakat bisa menyimak di kantor desa/kelurahan masing-masing. Namun bagi Anda yang tidak bisa bepergian, bisa mengunjungi laman melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023.
Masyarakat juga mengecek namanya di DPS Pemilu 2024 melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Berikut ini cara mengecek nama Anda di DPS Pemilu 2024:
- Akses lamancekdptonline.kpu.go.idAkan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
- Lihat Foto Contoh hasil pengecekan DPS Pemilu 2023. Setelah memasukkan 16 digit NIK maka akan muncul nama dan lokasi TPS tempat Anda dapat mencoblos(screenshoot)
Adapun cara lapor nama tidak terdaftar di DPS, Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak berdiam diri. Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023.
Dia mengatakan warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya. Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke: Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU kabupaten/ kota KPU provinsi KPU pusat.
Saat melapor, Hasyim meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
“Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK,” jelas Hasyim, belum lama ini.
Perlu diketahui bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berikut syaratnya: WNI Sudah berumur 17 tahun atau lebih Sudah kawin atau sudah pernah kawin Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Sebelumnya,KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 sudah sebanyak 204.559.713. “Data yang digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih sekarang ini tercatat sebanyak 204.559.713 pemilih,” kata Hasyim
Menurut Hasyim, data pemilih Pemilu 2024 yang digunakan sebagai alat kerja coklit pantarlih terdiri atas dua instrumen. Pertama adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah dan kedua data pemilih terakhir atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terdahulu yang dimiliki KPU.
“Berdasarkan dua data tersebut lalu disinkronisasi dan itulah data pemilih yang digunakan sebagai alat kerja bagi teman-teman pantarlih ketika pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply