Satlantas Polres Pekalongan Kembali Berlakukan Tilang Manual

Pekalongan Tilang Manual
Ilustrasi Tilang Manual (ist)

JoSS, PEKALONGAN – Satlantas Polres Pekalongan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan ETLE Pekalongan ini turut dibarengi dengan pemberlakuan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang mencoba mengelabui tilang elektronik.

“Saat ditetapkan ETLE, banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm dan menerobos lalin. Tilang manual ini sudah diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2023,” kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (4/1/2023).

Saat ini Polres Pekalongan sudah memiliki dua kamera ELTE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni dan traffic light Sibedug Kajen. Meskipun sudah ada ETLE, namun masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas, salah satunya dengan melepas pelat nomor kendaraan.

Kendati tilang manual telah diberlakukan, namun petugas kepolisian tidak akan menindak semua pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang ditindak antara lain menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tidak menggunakan pelat nomor, pelat tidak sesuai TNKB, dan kendaraan over dimension over load (ODOL).

“Tilang manual yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,” ucap Fitriyanto.

Sementara itu, Korlantas Polri mempertimbangkan kembali memberlakukan tilang manual setelah dihapus sejak Oktober silam. Tilang manual akan dipadukan dengan tilang elektronik.

Menurut Korlantas Polri pertimbangan kembali melaksanakan tilang manual karena meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022 pada 23 Desember 2022 – 2 Januari 2023.

“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk mengembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Pertimbangan lainnya menerapkan kembali tilang manual adalah kesadaran masyarakat terhadap tertib dan patuh lalu lintas yang masih rendah.

Selama Operasi Lilin 2022, Korlantas Polri mencatatkan jumlah kecelakaan meningkat 11 persen dibandingkan 2019. Namun jumlah korban meninggal turun 4 persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan 5 persen.

Menurut Firman Shantyabudi, masyarakat juga melakukan tindakan melanggar aturan secara sengaja, salah satunya dengan mencopot pelat nomor belakang dan menggantinya dengan pelat tidak standar untuk mengelabui tilang elektronik.

“Kami tetap memberikan teguran-teguran. Tapi untuk potensi yang kecelakaan bisa fatal, kami harus memberikan tindakan peringatan,” ucap Firman. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*