KPAI Minta Kasus Pemerkosaan Remaja di Brebes Diusut, Polda Jateng: 6 Pelaku Sudah Ditangkap

pemerkosaan remaja brebes
Ilustrasi, Kekerasan Seksual (doidam10/joss)
Mari berbagi

JoSS, BREBES – Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mengecam kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku terhadap WD, remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Terlebih kasus kekerasan seksual itu kabarnya telah diselesaikan antara pihak pelaku dengan korban secara damai alias kekeluargaan dengan disaksikan kepala desa setempat.

KPAI pun menilai kasus perkosaan remaja di bawah umur itu sebagai alarm peringatan tentang bahayanya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Apalagi pada awal Januari 2023 ini sudah ada lima kasus kekerasan seksual yang masuk ke meja pengaduan KPAI.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menilai kasus kekerasan seksual di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban memperoleh keadilan. Hal itu dikarenakan kasus kejahatan seksual terhadap anak itu diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi.

Padahal, negara sudah memberlakukan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap Dian dalam keterangan tertulis Selasa (17/1/2023).

Dian menambahkan KPAI saat ini telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan. Meskipun, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak. Selain itu, KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjutnya.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Sementara itu, Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan remaja atau anak di Brebes yang sempat geger karena berakhir damai dengan campur tangan oknum LSM. Enam pelaku ditangkap dan empat orang saksi diperiksa.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan para pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (17/1) sore. Empat saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

“Di samping enam pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan saksi sejumlah empat orang,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Rabu (18/1/2023), dikutip dari DetikJateng.com.

Iqbal menjelaskan para pelaku yang ditangkap lima di antaranya masih berusia anak dan satu pelaku lainnya orang dewasa berinisial AI (19). AI berstatus pekerja wiraswasta.

“Para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima orang dengan status di bawah umur dan satu orang status dewasa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi heboh ketika pihak korban dan pelaku berdamai yang ternyata ada campur tangan orang-orang yang mengaku dari LSM. Iqbal menegaskan kepolisian tidak mengetahui atau terlibat dengan mediasi mereka.

“Sebagaimana diketahui kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Brebes tersebut diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut,” tegas Iqbal.

“Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) mengungkap korban bahkan sempat diancam dilaporkan ke polisi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*