Sultan Sesalkan Haryadi Sudah Purna Tugas Tapi Perintahkan Ajudannya Terima Suap di Rumdin Walikota

Sultan Sesalkan Haryadi Sudah Purna Tugas Tapi Perintahkan Ajudannya Terima Suap di Rumdin Walikota
Siaran Pers KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan di Kota Yogyakarta (Dok. kpk.go.id)

JoSS, JOGA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Sultan juga menyesalkan Haryadi Suyuti yang telah purna sebagai wali kota tapi masih memerintahkan mantan asisten pribadi merangkap ajudannya yakni Triyanto Budi Yuwono untuk menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

“Hanya masalahnya kan beliau sudah pensiun, mengapa (juga) pertemuan ada di rumah dinas wali kota,” kata Sultan, katanya dilansir dari detikjateng.com.

Baca juga: Eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK

Baca juga: Eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK

Untuk itu, Sultan menyerahkan proses hukum ke KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap perizinan hotel dan apartemen di Kota Jogja itu.

“Dihadapi saja proses hukum itu kalau melakukan. Karena, Mas Haryadi (Suyuti) melanggar janjinya sendiri, Pakta Integritas,” kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (6/6/2022).

Sultan pun menegaskan, dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini, berarti memperlihatkan KPK tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi. “Melanggar pakta integritas ya diproses hukum,” kata Sultan.

Sultan mengingatkan pejabat lain di DIY agar kasus serupa tak terulang. Ia berharap, semua pejabat di DIY bisa konsisten dalam menjaga integritas. “Jangan tidak konsisten. Jangan melanggar pakta integritas,” katanya.

Terhadap pejabat lain, kata Sultan, ia berharap ikrar tidak korupsi bisa benar-benar dilakukan dalam perbuatan. “Kalau memang antikorupsi ya antikorupsi, bukan malah melakukan,” katanya.

Sultan juga bicara soal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja yang saat ini juga berstatus tersangka. “Ya ada Plt, agar perizinan tetap jalan,” katanya.

Sultan juga berharap, KPK bisa menindaklanjuti perizinan lain seperti hotel dan apartemen di Kota Jogja.

“Persoalan ini hanya sekadar sarana bukti ya, mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini ya mungkin yang lain mesti dilakukan. Entah itu hotel, entah itu apartemen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton Malioboro. Dalam kasus ini, Sultan menyampaikan tidak mengetahui secara detaul duduk perkaranya karena itu menjadi kewenangan Pemkot Jogja.

Apartemen Royal Kedhaton Malioboro itu rencananya dibangun di kawasan cagar budaya. Sehingga, kata Sultan, seharusnya banyak perhitungan yang perlu dilakukan termasuk meminta izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Sultan mengatakan tidak mengetahui secara detail duduk perkara kasus yang melibatkan Haryadi selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022 hingga ditangkap KPK. Proses perizinan terkait apartemen itu sepenuhnya dilakukan di Pemkot Jogja.

Adapun titik pembangunan itu berada di kawasan Malioboro yang merupakan bagian dari kawasan cagar budaya.

“Saya kan belum tahu persis prosesnya [perizinan apartemen] seperti apa, kan wewenangnya seperti apa kan wewenangnya kan ada di kota [Pemkot Jogja],” kata Sultan di Kepatihan, Senin (6/6/2022) sore.

Sebagaimana diketahui mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti diduga menerima suap dari pengembang apartemen PT Summarecon Agung Tbk atas pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.

Lokasi pembangunan ini berada di kawasan cagar budaya Malioboro dan merupakan penyangga kawasan sumbu filosofi.

Sultan menyatakan jika akan membangun di kawasan cagar budaya tentu harus izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

“Itu cagar budaya seperti apa, bangunannya di mana saya enggak tahu. Kan bangunannya juga belum ada, apakah itu betul atau tidak kan saya enggak tahu. Kalau memang itu cagar budaya apakah sudah ada izin dari balai purbakala [Balai Pelestarian Cagar Budaya]?,” ujar Sultan, dilansir dari tempo.co. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*