Eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK

Eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

JoSS, JOGJA – Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada  Kamis (2/6). Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap.

Haryadi diketahui baru melepas jabatan Wali Kota pada 22 Mei 2022 lalu.

“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” sambung Ali.

Lembaga antirasuah turut menangkap sejumlah pihak lain yang tidak diungkap identitasnya. Selain itu juga mengamankan uang tunai dan dokumen. Ali menyampaikan tim KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.

“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” terang Ali. Penangkapan Haryadi Suyuti yang notabene baru melepas jabatan pada 22 Mei 2022 lalu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Betul saudara HS,” ucap Firli. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Dalam OTT tersebut, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dan dokumen. “Ada uang, dokumen dan beberapa orang sedang kami amankan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK menangkap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain yang tidak diungkap identitasnya. Penangkapan itu diduga terkait kasus suap.

“Benar, kami hari ini telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta berkaitan dugaan penyuapan,” ucap Ghufron.

Ia menambahkan Tim KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan awal untuk kemudian membawa para pihak yang diamankan beserta barang bukti ke Kantor KPK.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Mohon bersabar untuk terangnya kasus yang sedang kami tangani. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

KPK  dilaporkan menyegel ruang kerja wali kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).

Informasi itu disampaikan Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi. Dia menyebut beberapa petugas dari lembaga antirasuah itu sempat menemuinya siang tadi sebelum pukul 13.00 WIB.

“Tadi setelah saya rapat dari Pemda DIY di Kepatihan terus saya ke balai kota, setelah balai kota saya mau memulai kegiatan jam 1 ada rapat, pertemuan. Tapi terus kemudian ada petugas dari KPK,” kata Sumadi.

Petugas yang berjumlah tiga orang tanpa seragam tersebut lantas menunjukkan identitasnya lalu menunjukkan surat tugas penyegelan ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.

“Saya lihat, iya benar (dari KPK) terus mohon izin untuk melakukan penyegelan di ruangan wali kota. Setelah itu karena saya kooperatif biar monggo silakan terus saya tinggal rapat. Gitu, pun saya enggak tahu selanjutnya,” imbuh Sumadi.

Sumadi pribadi mengaku tak tahu menahu terkait kegiatan KPK di wilayahnya ini. Termasuk, ada tidaknya info operasi tangkap tangan (OTT). Belum ada penjelasan resmi dari KPK tentang penyegelan ruang kerja wali kota tersebut.

“Saya enggak tahu. Terus saya pulang itu enggak ada komunikasi lagi dengan yang bersangkutan,” pungkas Sumadi, dilansir dari CNNIndonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*