
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang resmi menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Besaran kenaikan akan menyesuaikan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara 10-20 persen.
Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, kenaikan ini dikarenakan memang sektor pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.
Selain itu, Pemkot Semarang selama tiga tahun terakhir tidak menaikan tarif PBB, padahal dalam pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang cukup besar.
“Kita membuat keputusan PBB tahun ini akan kita naikkan,” kata Wali Kota Hendi, dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Pemkot Semarang.
Hendi menambahkan Pemkot Semarang, lanjutnya, akan melakukan optimalisasi kepada wajib pajak yang masih banyak menunggak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan-tunggakan tersebut.
Selain itu, Pemkot Semarang akan membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunan kurang dari Rp250 juta.
“Tahun lalu, Kejaksaan bisa membantu menagih sebesar Rp82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama,” ungkapnya.
Baca juga: Dirjen Pajak Kemnkeu Resmi Menjadikan NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi
Optimalisasi tarif pajak lainnya adalah memberikan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20 persen.
Hendi menyebutkan contoh di hotel Siranda yang mangkrak maka akan dikenai tarif pajak progresif. Dengan dikenakan tarif pajak progresif ya ga da ditepi jalan protokol diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Semarang.
“Saya harap aset ini dimaksimalkan, bisa terjadi rekruitmen tenaga kerja. Kemudian, terjadi aktivitas ekonomi dan kotanya pasti tumbuh bisa melebihi kota-kota yang lain, seperti contoh di Kota Lama,” tuturnya.
Sementara untuk Kota Lama, ada kebijakan untuk menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) dna juga PBB yang yang mendapat insentif 50 persen. Namun untuk gedung yang mangkrak dan belum direstorasi insentif tersebut akan dihapus.
“Jadi, mereka harus bayar penuh PBBnya kalau gedung yang dimiliki ini mangkrak,” pungkas Hendi.
Seperti diketahui, untuk target PBB pada 2022 ini sebesar Rp575 miliar sedangkan target pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp2,2 triliun. (lna)

Leave a Reply