Dirjen Pajak Kemnkeu Resmi Menjadikan NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi

Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak orang pribadi.

Dalam keterangan persnya, DJP menyatakan pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10/2021).

Sebelumnya setiap wajib pajak pribadi harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Kini mereka tidak perlu repot melakukan pendaftaran karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP.

Pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pengenaan pajak bagi pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yakni mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

“Selain itu ini akan memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional,” tulis siaran pers DJP pada Jumat (8/10).

Reformasi administrasi perpajakan sendiri bergulir pada akhir 2016. Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

Baca juga: Tak Perlu Ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Lewat Aplikasi Signal

Salah satu tujuan tim ini adalah mendukung dan mempersiapkan sistem informasi dan basis data serta pertukaran data dan informasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan urgensi reformasi perpajakan pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berbicara dalam konferensi pers, Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem perpajakan yang baik adalah sistem yang bisa menciptakan netralitas. Artinya, tidak menimbulkan distorsi.

“Distorsi yang menuju pada kegiatan yang tidak produktif atau kebocoran pajak,” kata Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021), sebagaimana dilansir dari CNBCIndonesia.

Selain itu, Sri Mulyani memandang sistem perpajakan harus efisien di mana biaya untuk mencapai kepatuhan para wajib pajak bisa ditekan seminimal mungkin.

“Sistem perpajakan juga harus menciptakan stabilitas di mana penerimaan pajak memadai. Kemudian juga memberikan kepastian, kesederhanaan, di mana administrasi perpajakan tidak boleh rumit, harus simpel,” katanya.

“Terakhir, sistem perpajakan baik yang fleksibel karena dunia berubah dari sisi teknologi dan globalisasi dan aspek lain,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan urgensi reformasi perpajakan di Indonesia adalah bagaimana tetap menjaga basis pajak domestik agar tetap kuat dan merata.

“Sehingga penerimaan tidak terganggu pada satu sektor tertentu, dan sektor lain tidak memberikan kontribusi dan adanya suatu basis perpajakan yang bisa dijaga,” jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, perkembangan konsumsi masyarakat semakin tumbuh, pendapatan per kapita negara pun semakin tinggi. Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu basis pajak yang meningkat.

“Namun kalau peraturannya tidak memungkinkan untuk dikolektif, ini tidak bisa terealisir,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*