Tak Pasang Barcode PeduliLindungi, Puluhan Tempat Usaha di Semarang Disegel

Foto: semarangkota.go.id

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di tempat-tempat usaha.

Tak hanya toko oleh-oleh, hingga kini sudah ada 37 tempat usaha yang disegel Satpol PP Kota Semarang karena tak mematuhi aturan prokes, yakni dengan tidak memasang barcode PeduliLindungi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sejak kasus Covid-19 kembali melonjak, pihaknya menggencarkan operasi penegakan prokes di tempat usaha. Sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi prokes pun ditindak dengan ditutup secara paksa atau disegel.

“Mayoritas melanggar prokes karena tidak memasang barcode PeduliLindungi. Hingga saat ini total sudah ada 37 tempat usaha di Semarang yang disegel karena tidak memasang barcode PeduliLindungi, termasuk toko oleh-oleh,” ujar Fajar, Rabu (16/2/2022),  seperti dilansir dari solopos.com.

Fajar pun mengaku akan terus menggencarkan operasi penegakan prokes di tempat usaha. “Akan terus kami gencarkan operasinya. Pokoknya sampai semua tempat usaha memasang aplikasi PeduliLindungi,” jelas Fajar.

Baca juga: Pemkot Semarang Lakukan Pendataan Ulang SPPD PBB, Pajak Bakal Naik?

Sebelumnya, total ada 12 tempat usaha di Kota Lunpia ini yang ditutup paksa atau disegel Satpol PP karena tidak memasang aplikasi PeduliLindungi, Selasa (15/2/2022) malam. Dari 12 tempat usaha yang disegel Satpol PP itu satu di antaranya merupakan salah satu toko oleh-oleh terbesar di Kota Semarang, yakni toko Bandeng Juwana Elrina.

Selain itu ada juga Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, toko mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky, Cafe H2O, Kafe Basudewo, Urban Kopi, dan toko Bandeng Presto.

Tempat usaha itu diminta untuk tutup selama tiga hari dan baru diizinkan buka kembali atau beroperasi setelah mengurus perizinan ke Satpol PP Kota Semarang. Salah satunya dengan menunjukkan telah memasang aplikasi PeduliLindungi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*