Pemkot Semarang Lakukan Pendataan Ulang SPPD PBB, Pajak Bakal Naik?

Ilustrasi Bapenda Kota Semarang (Foto: google)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melakukan pendataan ulang untuk Surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu menyebabkan hingga kini SPPD belum dikeluarkan oleh Bapenda Kota Semarang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, Jika saat ini masih melakukan pendataan ulang terhadap bangunan-bangunan yang kini telah berubah. Menurutnya, cukup banyak perubahan terjadi di Kota Semarang. Maka dari itu, pihaknya melakukan pendataan ulang.

Pendataan ulang ini dimungkinkan akan memunculkan kenaikan besaran pajak, menyesuaikan nilai dan ukuran luas bangunan.

“Kami melakukan pendataan ulang karena disinyalir kondisi yang ada selama ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Contoh, tanah sebelumnya kosong, sekarang sudah ada bangunan. Bangunan semula tipe 60, sudah dibangun lagi. Ada kenaikan tapi kenaikan karena kondisi di lapangan,” jelasnya, Selasa (15/2/2022), seperti dilansir dari semarangkota.go.id.

Dia menuturkan, pendataan ditargetkan rampung pada Februari 2022. Kemudian, Bapenda Kota Semarang akan mencetak SPPD PBB dengan harapan bisa mulai didistribusikan pada Maret 2022.

Menurutnya, PBB memang masih menjadi andalan pendapatan Kota Semarang.Bahkan, target PBB naik dari tahun sebelumnya. Pada 2021, target PBB sebesar Rp 450 miliar. Adapun target PBB pada 2022 ini sebesar Rp 577.500.000.000. Realisasi PBB hingga saat ini sudah mencapai Rp 5.800.566.094.

Ia optimis target tersebut bisa tercapai dengan berbagai inovasi yang dilakukan Bapenda Kota Semarang.  “Target memang meningkat signifikan. Kami siasati inovasi,” imbuhnya

Iin menambahkan, jika pihaknya akan memberikan diskon PBB yang berlangsung mulai Januari hingga 31 Maret 2022. Program ini berlaku otomatis secara sistem. Pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama.

Adapun rincian potongan PBB yaitu sebesar 25 persen untuk tagihan 2016, 20 persen untuk tagihan 2017, 15 persen untuk 2018, 10 persen untuk 2019, dan 5 persen untuk 2020.

“Mumpung masih diskon sampai Maret 2022, mari segera membayar pajak. Setelah itu, akan disusul pendistribusian SPPD PBB 2022. Nanti yang tahun-tahun sebelumnya tidak ada diskon lagi.Kami akan memberikan diskon lagi untuk yang 2022 pada momen HUT Kota Semarang,” ucapnya.(lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*