Kemendag Akui Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Tak Optimal Jamin Ketersediaan Stok

Ilustrasi minyak goreng kemasan (Foto: anekamesinpengemas.com)

JoSS, JAKARTA – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui kebijakan soal penerapan kewajiban pasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng masih belum optimal.

Dia menambahkan, kebijakan itu ditempuh untuk menjamin ketersediaan minyak dengan harga terjangkau, namun kenyataannya minyak goreng murah justru sulit di dapat oleh masyarakat.

Menurutnya, kebijakan itu ambil karena langkah yang telah ditempuh pemerintah sebelumnya gagal menurunkan harga minyak goreng. Kebijakan itu salah satunya, minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

Ia menyebut kebijakan tersebut tidak optimal dalam menjamin ketersediaan minyak goreng. Pasalnya, usai kebijakan diberlakukan, minyak goreng malah menjadi langka karena diserbu oleh masyarakat.

“Kenyataannya tidak optimal juga. Makanya kami mainkan lagi, ada indikasi kebocoran di ekspor ya sudah kami terapkan DMO dan DPO. Artinya pasok dulu ke dalam negeri,” kata Oke Kamis (3/2/2022), seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Baca juga: Tak Perlu Panik Beli Minyak Goreng Murah, Kebijakan Ini Berlangsung 6 Bulan

Lebih lanjut, ia menuturkan kebijakan DMO dan DPO tersebut memang tidak bisa dirasakan secara signifikan dalam waktu singkat.

Oke menambahkan alasan penerapan DMO dan DPO dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melepaskan diri dari ketergantungan harga Crude palm oil CPO internasional dalam menentukan harga minyak goreng.

Dalam kesempatan yang sama, Tauhid Ahmad Executive Director INDEF mengatakan kebijakan DMO minyak goreng dikhawatirkan dapat menurunkan ekspor. Sebab, dengan diikat oleh kewajiban untuk DMO 20 persen, banyak perusahaan akan cenderung menahan ekspor.

“Karena akhirnya saling menahan sehingga dampaknya yang kami khawatir banyak perusahaan industri CPO akhirnya mengurangi membeli CPO ke petani dan dampaknya ke depan kami khawatir ekspor akan mengalami penurunan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan kewajiban DMO dan DPO sejak 1 Februari lalu. Dengan kebijakan ini, seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.

Sementara untuk kebijakan DPO, ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk crude palm oil (CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*