Ditemukan Kasus Omicron, Jogja Terapkan PPKM Level 2

Ilustrasi (Foto: wonderfulimage.id)

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 setelah mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di wilayahnya pada Senin (31/1/2022).

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan kebijakan itu penting diterapkan mengingat kunjungan wisatawan yang terus meningkat pada saat libur Imlek.

Hasil koordinasi Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Asosiasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, pemesanan kamar hotel mencapai sekitar 60 persen saat libur tahun baru Imlek ini.

“Kunjungan wisatawan mengalami sedikit anomali. Di tengah menunggu kepastian aturan pemerintah terkait wisata, jumlah wisatawan terus meningkat jelang libur Imlek ini,” katanya, dilansir dari tempo.co.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun bergegas membuat rambu-rambu bagi para pelaku wisata agar menyadari bersama bahwa saat ini Kota Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. “Apabila ada tamu wisatawan luar kota yang menginap supaya mematuhi aturan yang berlaku sesuai ketentuan PPKM level 2,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan para pelaku hotel juga wajib melakukan pemeriksaan terhadap tamu secara tertib dari aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau.

Pemerintah Kota Yogya, ujar Wahyu, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 terkait aturan PPKM level 2. Dalam aturan itu diantaranya membatasi kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau.

Baca juga: Antisipasi Omicron, Perayaan Tahun Baru Imlek Diselenggarakan Secara Sederhana

“Pengelola objek wisata perlu mengantisipasi kerumunan, memang ada pembatasan kapasitas, jadi begitu ada kerumunan dibubarkan atau dialihkan ke tempat lain,” kata Wahyu.

Pemerintah Kota Yogya juga bakal menggiatkan monitoring dan meminta pelaku wisata mentaati aturan terkait seperti one gate system bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bus wisata yang belakangan masih membeludak. “Aturan one gate system ini mensyaratakan apabila ada wisatawan yang menggunakan bus wajib melakukan skrining di Terminal Giwangan,” kata Wahyu.

Dengan kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 dan data kasus aktif Covid-19 pada Ahad, 30 Januari 2022 sekitar 70 kasus, Wahyu mengatakan kewaspadaan pengelola jasa pariwisata jadi keharusan. “Kami mengantisipasi paparan transmisi lokal Covid-19 di tempat usaha jasa pariwisata, terutama agar puncak varian Omicron yang diprediksi Februari, tidak terjadi di Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 memang berdampak pada sektor wisata di Yogyakarta. Meski ada jeda satu hari, yakni Senin, 31 Januari yang tidak libur, peningkatan wisatawan tetap saja terjadi.

“Libur Imlek ini dimanfaatkan beberapa instansi dan masyarakat ambil cuti di hari Senin,” kata dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*