JoSS, SEMARANG – Warga terdampak Proyek Tol Semarang – Demak mengadu ke Komisi A DPRD Jawa Tengah terkait penetapan pemilikan lahannya sebagai “Tanah Musnah” sehingga tidak bisa mendapatkan ganti rugi.
Surat pengaduan tersebut dilayangkan ke Komisi A, sebagai tindak lanjut setelah pengaduan serupa yang dilayangkan para warga terdampak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo, Menko Maritim dan investasi, Menteri ATR/BPN, Menteri PUPR, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Walikota Semarang, danPPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, M Saleh, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Rabu (26/1/2022). Sebagai wakil rakyat, M Saleh berjanji untuk membantu mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga, dan berkomitmen Proyek Tol Semarang-Demak yang sekaligus berfungsi sebagai pengendalian banjir rob, dengan adanya fungsi kolam retensi dan tanggul laut tetap diwujudkan.
“Kita cari solusi yang win-win solution. Aspirasi warga harus diperjuangkan, tapi proyek strategis nasional juga harus tertap diwujudkan,” kata M Saleh.
Dia meyakini dengan duduk bersama akan diperoleh titik temu sebagai langkah penyelesaian. Namun dia mengingatkan masing-masing pihak harus memahami keterbatasan yang ada di pihak lain. Tegasnya, kata Ketua Komisi A yang salah satu tugasnya membidangi masalah pertanahan, harus saling mengerti dan memahami.
“Sulit mencapai titik temu kalau ada yang berskiap poke, hanya memikirkan kepentingannya saja,” dia menambahkan.
Baca juga: DPRD Jateng Berkomitmen Dukung Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi Pasca Pandemi

Permasalahan ‘Tanah Musnah’ muncul terkait adanya warga yang memiliki bukti kepemilikan namun tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena tanah miliknya dalam posisi terendam air laut. Mengacu Permen ATR BPN, ada pencabutan hak prioritas pemilik tanah yang dinyatakan musnah untuk mengupayakan kembalinya hak dengan melakukan rekronstruksi atau reklamasi tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Permen ATR BPN No 17/2021.
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada dua kecamatan yang lahannya terancam ditetapkan sebagai tanah musnah, yakni Kecamatan Genuk yang meliputi Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo; serta Kecamatan Sayung yang meliputi Desa Purwosari, Bedono dan Sriwulan. Warga yang miliknya ditetapkan sebagai tanah musnah tidak dapat memperoleh ganti rugi, namuan hanya mendapat uang tali asih atau kerohiman.
Konsep kerohiman dan pencabutan hak secara sepihak dengan menyatakan tanah musnah sebagaimana penerapan Permen ATR BPN 17/2021 merupakan norma baru dan berbeda dengan yang diatur dalam UU 2/2012 dan UU Ciptaker. Penetapan itulah yang ditolak oleh warga yang pemilikannya ditetapkan sebagai tanah musnah.
Kini mereka mencoba melakukan upaya hukum dan politik untuk memperjuangkan haknya. Kondisi ini membuat pembangunan ruas tol Kaligawe-Sayung mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Di sisi lain, masyarakat sudah berharap proyek tersebut segera tuntas supaya kemacetan di Kaligawe-Sayung dan banjir rob bisa segera tertangani.
“Prinsipnya kami siap mefasilitasi, menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini. Kami berharap semuanya bisa terselesaikan, dan proyek pembangunan bisa memberi manfaat kepada pengguna dan masyarakat yang terdampak secara adil dan proporsional,” tukas politisi Partai Golkar ini. (lna)

Leave a Reply