Penyelenggaraan Ibadah Umrah Kembali Dibuka

Ka'bah (Foto: nyt.com)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka mulai hari ini, Sabtu 8 Januari 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut atas hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443H tanggal 3 Januari 2021 dan sesuai arahan Menteri Agama RI.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) demi memberikan perlindungan kepada jamaah.

“Pemberangkatan jamaah umrah rencananya kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” kata Hilman, Kamis (6/1/2022), dilansir dari kabar24.bisnis.com.

Sehingga dirinya telah mengeluarkan surat edaran umrah 1443H nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022. Surat edaran tersebut menyampaikan enam syarat pelaksanaan umrah tanggal 8 Januari 2022 yakni sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Penangguhan Perjalanan Internasional, Termasuk Kewajiban Vaksin Booster

Kedua, para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus (SISKOPATUH).

Ketiga, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct fligh) melaui Bandara Soekarno Hatta;

Keempat, kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

Kelima, keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi Screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU;

Keenam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya. “Demikian, mohon untuk dapat menjadi maklum dan menjadi pedoman bagi semua pihak,” tulis edaran tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*